Notification

×

Iklan

Operasi Yustisi di Pessel, 53 Orang Terjaring tak Pakai Masker

Minggu, 18 Oktober 2020 | 19:26 WIB Last Updated 2020-10-18T12:26:55Z

Pjs. Bupati Pesisir Selatan, Mardi, memberikan pengarahan dan memasangkan masker kepada pelanggar Perda. (foto ist) 

Painan, Rakyatterkini - Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), melakukan Operasi Yustisi di Pasar Sago Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Minggu (18/10/2020).


Operasi dipimpin Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.


Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, aat melepas tim gabungan di halaman Posko Satgas Covid 19, berpesan agar operasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis. Intinya operasi memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.


"Utamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi di lapangan," pesan pjs Bupati Mardi.


Tolok ukur keberhasilan operasi tidak hanya banyaknya pelanggar yang terjaring, namun yang penting sejauhmana meningkat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.


Sementara itu, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Dailipal, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 menyampaikan, dari  pelaksanaan operasi berhasil terjaring pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker, sebanyak 53 orang. 


Dikatakan, kepada pelanggar diberikan sanksi berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum di sekitar pasar. Pelanggar dalam menjalankan sanksi berupa kerja bakti menggunakan rompi bertuliskan. "Saya pelanggar protokol kesehatan".


Berdasarkan hasil wawancara tim terhadap pelanggar, sebagiam besar masyarakat tidak memakai masker dengan alasan lupa. Selain itu, masih ada diantara mereka yang beralasan tidak memakai masker karena mengganggu pernapasan.


Tim gabungan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update