Notification

×

Iklan

Kemelut Dana Partai, Sekretaris DPC Gerindra Dilaporkan ke Polres Pasaman

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:49 WIB Last Updated 2020-10-17T05:50:14Z

Ilustrasi.

Pasaman, Rakyatterkini - Merasa dirugikan, Daswar selaku Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pasaman, melaporkan Sekretaris DPC Gerindra, Edzul Beny, ke Mapolres Pasaman, Senin (12/10/2020).


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pasaman, AKP Lazuardi membenarkan Polres Pasaman telah menerima laporan dari Daswar sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan nomor Laporan Polisi: LP / 93/ X/ 2020/ SPKT Re-Pam, tanggal 12 Oktober 2020, tentang Dugaan Tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan.


Dalam keterangan tertulisnya AKP Lazuardi menerangkan, pelapor perkara dalam hal ini adalah, Daswar,  (67), pensiunan ASN, warga jorong Pulutan Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota. 


Sedangkan terlapor adalah Edzul Beny, (40), Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Pasaman, warga Perumahan Teratai Indah Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.


Kejadian ini diketahui pada saat korban mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman pada, Senin tanggal 21 September  2020 pukul 10.00 WIB lalu.


Dikantor tersebut, Daswar bertanya kepada salah seorang Kasi di Kesbangpol, apakah dana untuk Parta Gerinda sudah cair, dan dijawab oleh Kasi tersebut dana parpol Gerindra sudah cair, yang mengurusnya adalah Edzul Beny.


“Mendapat informasi bahwa dana partai Gerindra sudah cair, selanjutnya korban melihat Dokumen Pengajuan Pencairan Dana Partai tersebut. Namun alangkah terkejutnya, di dalam dokumenn tersebut, ia melihat bahwa tanda tangannya selaku Bendahara Partai telah dipalsukan untuk pencairan dana partai tersebut,” ujar Kasat Reskrim.


Bukan sampai di situ saja, selanjutnya Daswar pun akhirnya juga mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman.


“Saat berada di badan keuangan itu, Daswar juga melihat satu lembar dokumen pencairan dana tertanggal 14 April 2020 untuk pencairan anggaran Partai Gerindra sebesar Rp120.180.300 ke rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping. 


Dimana sepengetahuan Daswar, nomor rekening tersebut bukanlah nomor rekening milik partai Gerindra Kabupaten Pasaman.


Kata Lazuardi, atas peristiwa tersebut korban merasa tidak senang dan akhirmya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman. "Saat ini, dugaan kasus pemalsuan tanda tangan ini masih kita pelajari". (St.M)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update