![]() |
Kakankemenag Pasbar, Muhammad Nur. (foto ist) |
Pasaman Barat, Rakyatterkini - Viral di medsos, ada oknum ASN di Kabupaten Pasaman gunakan buku nikah yang diduga dicuri di Kantor Kemenag Pasaman Barat.
"Benar diduga buku nikah yang hilang di kantor kita pada 2017 lalu, disalahgunakan oknum tertentu. Nomor seri buku nikah yang hilang tersebut, sama dengan barang bukti yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat oleh Pak Poniman Senin lalu (19/10/2020)," sebut Muhammad Nur, Kepala Kantor Kemenag Pasaman Barat kepada wartawan, Selasa (20/10/2020) di Simpang Empat.
Dia membenarkan adanya 2.000 Buku Nikah yang hilang pada 2017, dan sudah dilaporkan ke Polres Pasaman Barat ketika itu.
"Terima kasih kepada polisi dan wartawan. Sudah tiga tahun, mudah-mudahan kasusnya segera terungkap siapa oknum yang mencurinya," sebut dia.
Dijelaskan buku nikah yang hilang sebanyak 2.000 pasang tersebut, dengan seri SB- 5663501 sampai seri SB-5665500 di Kantor Kemenag Pasbar.
Ketika itu, pihak Polres Pasaman telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Diduga kejadian ini terjadi saat Kantor Kemenag dalam keadaan kosong tanpa ada aktivitas. Ketika itu hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2017.
Kemudian dalam perjalanan kasus ini, mulai terbuka dengan adanya laporan masyarakat atas nama Poniman memberikan barang bukti ke Polres Pasaman Barat 19 Oktober lalu ke Polres Pasaman Barat dengan keterlibatan salah seorang ASN Koperindag Pasaman.
"Saat ini kasusnya sedang didalami Polres Pasaman Barat," kata Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal kepada wartawan.
Seorang oknum ASN inisial R warga Kabupaten Pasaman yang diduga mengunakan buku nikah yang sesuai seri yang dilaporkan hilang pada tahun 2017 tersebut.
"Kami atas nama Kantor Kementerian Agama dan seluruh ASN yang ditugas di Kemenag Pasbar mengucapkan bersyukur dan ucapkan terimakasih banyak kepada pihak Polres Pasbar tetap menjalankan proses mencari titik terang siapa dalang pencurian dalam kasus ini," kata dia.
Dia juga berterima terima kasih kepada wartawan yang tetap memantau pengungkapan kasus kehilangan 2.000 pasang buku nikah tahun 2017 di Kemenag Pasaman Barat, karena khawatir disalahgunakan.
Ia juga menyampaikan buku nikah itu adalah dokumen sah negara yang di dalamnya adanya lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dan keharusan semua pihaknya menjaganya, agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jika nanti terungkap siapa oknum dalang hilangnya buku nikah tersebut akan mendapat sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas M Nur.
Seperti diberitakan berbagai media online di Sumbar, seorang warga bernama Poniman di Kabupaten Pasaman, membuat laporan pengaduan penyalahgunaan buku nikah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) berinisial R ke Polres Pasaman Barat, Senin, 19 Oktober 2020.
Misteri hilangnya dua ribu pasang buku nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mulai menemukan titik terang.
"Benar, saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan melaporkannya ke Polres Pasaman Barat," kata Poniman kepada wartawan, Senin (19/10/2020) sore.
"Saya bersama Itnawati menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna coklat. Dimana salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri," sebutnya.
Ia menerangkan, temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan buku nikah, pihaknya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya sertap satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamtan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Namun tidak sempat kami ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R," katanya.
Melihat ada kejanggalan, maka ia mencari informasi di berita media online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor : LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
Ia juga menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding oleh R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 yang sebelumnya telah menikah dengan seorang bidan desa di Anam Koto Kinali inisial TJ.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan KUA Simpati Pasaman Husnul telah menerbitkan surat rekomendasi perkawainan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019.
Namun pada 14 Agustus 2020 KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.
"Inikan aneh, nikah secara resmi belum pernah namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," tuturnya.
Menurutnya Itnawati merupakan pihak korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.
"Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," jelasnya.
Ia menambahkan R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, benar telah menerima laporan penyerahan bukti buku nikah yang diduga digunakan oleh oknum ASN di Kabupaten Pasaman.
"Laporan dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan," timbalnya. (js)