Notification

×

Iklan

Layanan Perizinan, DKP Sumbar Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 04 September 2020 | 12:36 WIB Last Updated 2020-10-06T05:39:00Z



Padang, Rakyatterkini - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Ir. Yosmeri menuturkan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).


Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326) serta penerapan Tatanan Normal Baru produktif dan Aman Covid 19 atau new normal.


Ia mengatakan, pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan melalui Tatanan Normal Baru dan Aman Covid-19, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Selain utu, untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19, memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya kesehatan, dan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada  masyarakat.


Tak hanya itu untuk memberikan arahan agar setiap pegawai di lingkungan DKP mengetahui dan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (hms-sumbar)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update