Notification

×

Iklan

Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Sita 2 kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Senin, 21 September 2020 | 16:20 WIB Last Updated 2020-09-21T09:30:45Z

Jaringan sabu internasional dibongkar dan diekspos Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. (foto ist)


Padang, Rakyatterkini - Jaringan sabu internasional dibongkar aparat kepolisian, di beberapa tempat Kota Padang. Tersangka enam orang, dan saat ini mendekam di tahanan Mapolda Sumbar, untuk proses hukum selanjutnya.


Keenam pelaku berinisial OT, Y, RZ, RB, EF, dan AN. Dari ke enam tersangka, anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar menyita dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, awalnya petugas menangkap SY di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Padang Timur, Senin (10/8) sekitar pukul 16.30 WIB.


Dari tersangka disita 800 gram sabu-sabu. Pada petugas, ia mengakui barang haram didapati dari seseorang berinisial Y, warga Pekanbaru. Y dijadikan target operasi dan saat penangkapan berhasil melarikan diri.


Dikatakan, hasil pengembangan, pihaknya menangkap OT dan DAF di Sarilamak, Limapuluh Kota, Kamis (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB.


Polisi mendapatkan barang bukti satu butir ekstasi dan satu paket kecil sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2 ribu di bagian samping persneling mobil pelaku.


“Mereka tidak mengakui barang milik mereka. Ternyata mobil yang dikendarainya adalah milik Y,” ujarnya.


Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan Y di kediamannya di Komplek Perumahan Permata Ratu, Jalan Parit Indah Blok O No.6 Kelurahan Tangkerang Labuai RT.03/RW.11 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


Selain Y, polisi juga mengamankan rekannya yang merupakan seorang perempuan berinisial SZ yang menerima dan menyediakan buku rekening sebagai bentuk transaksi Y.


Dari pelaku Y dan SZ polisi menyita sabu-sabu seberat dua kilogram, dan ekstasi sebanyak 5.708,5 butir serta uang tunai Rp559 juta.


Dikatakannya, sabu-sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam sebuah ruangan rahasia yang disamarkan pintunya berupa alat olahraga di rumah Y.


Barang itu diedarkan dengan cara dijual melalui perantara kurir dan pembayarannya melalui transfer uang melalui rekening.


Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RB, EF dan AN di jalan Satria Komplek Kuantan Regency Cluster Garden No.J18, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (3/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Para pelaku ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat jaringan sabu-sabu dan ekstasi dari Y.


"Ada kemungkinan, ini jaringan internasional, mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini,” ujarnya.


Tersangka OT, Y, dan SZ disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Sementara itu, tersangka RB, EF, AN disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update