Notification

×

Iklan

Pelaku yang Menghamili Anak Kandung Sendiri Ditangkap di Padang Pariaman

Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:33 WIB Last Updated 2020-06-13T10:33:45Z

Tersangka yang menghamili anak kandung ditangkap. (foto ist)

Padang Pariaman, Rakyatterkini - Polisi menangkap seorang pekebun bernama Tando, 41 di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (12/6) karena nekad mencabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/70/V/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 27 Mei 2020.

"Pelaku kami tangkap disaat sedang minum kopi dan menunggu bus keberangkatan ke Kota Payakumbuh, dia mau ke tempat saudaranya," kata Abdul Kadir Jailani, Sabtu (13/6).

Dia mengatakan, Tando ditangkap karena melakukan perbuatan cabul kepada Mawar (16) -nama samaran, red- yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Mawar diketahui mengandung buah hati dari sang ayah dan saat ini sudah memasuki usia kandungan enam bulan.

"Kejadian terungkap karena perut Mawar semakin membesar, kemudian sang ibu dan pihak keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 27 Mei 2020 lalu, disana kami lakukan penyelidikan hingga korban mengaku bahwa itu adalah ulah ayahnya sendiri," katanya.

Dari hasil interogasi polisi, Tando diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak lima kali sejak bulan November 2019. Dia melakukan aksinya itu ketika penghuni rumah lainnya tidak mengetahui perbuatan bejat yang dilakukannya.

"Pengakuannya dia melakukan itu saat orang sedang pergi dan mereka tinggal berdua saja. Dia lakukan sejak bulan November 2019," katanya.

Saat ini, polisi baru mendapatkan satu laporan terkait perbuatan dugaan abnormal yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai petani (pekebun) tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap menyelidik kasus tersebut, apakah betul hanya dilakukan terhadap T.

"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Polres Padang Pariaman," katanya.

Polisi juga ikut menyita barang bukti berupa satu stel pakaian dan pakaian dalam korban. (mdl)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update