Notification

×

Iklan

Tim Klewang Tangkap Pelaku Pembobolan Minimarket di Padang

Senin, 02 November 2026 | 14:25 WIB Last Updated 2026-11-02T07:28:35Z

Polisi Ungkap Pencurian Nazea Mart

Padang, Rakyatterkini.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial D (47) yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Tersangka ditangkap oleh Tim Klewang pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Parak Laweh, Kota Padang. Saat diamankan, pria tersebut tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kepolisian di lapangan. Operasi tersebut dipimpin Kasubnit I Unit Opsnal Polresta Padang, IPDA Ryan Fermana.

Ia menyebutkan, informasi yang disampaikan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu petugas melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berkat informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan cepat di lapangan," kata Kompol Yasin dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (20/10/2026) pagi. Saat itu, pemilik minimarket Nazea Mart, Syafrifendi, mendatangi tokonya yang beralamat di Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati pintu minimarket dalam keadaan terbuka. Gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengamankan pintu toko juga sudah terlepas.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Syafrifendi kemudian memeriksa seluruh bagian dalam minimarket. Dari hasil pemeriksaan, ia mengetahui sejumlah barang dagangan, terutama rokok dari berbagai merek, telah raib.

Selain itu, satu unit perangkat mesin CCTV dan uang tunai sebesar Rp6 juta juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.

Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Berbekal laporan korban dan keterangan masyarakat, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta melacak keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang dinilai cukup, Tim Klewang langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian di Nazea Mart. Barang bukti yang diamankan berupa satu slop rokok Sampoerna, satu slop Slava Bold, satu slop Slava ungu, serta dua slop rokok Surya.

Kompol Yasin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, D telah mengakui keterlibatannya dalam pencurian di minimarket tersebut. Meski demikian, proses penyidikan tetap dilanjutkan untuk melengkapi berkas perkara.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, D disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update