Notification

×

Iklan

Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Senin, 02 November 2026 | 12:29 WIB Last Updated 2026-11-02T05:29:00Z

Alat berat ekskavator yang diamankan Polres Pasbar 

Simpang Empat, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bersama jajaran terus menggencarkan penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya tambang emas ilegal. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Polres Pasaman Barat di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial AB. Petugas juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.

Melalui keterangan resmi pada Senin (2/11/2026), Polda Sumbar menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan AB dalam aktivitas tambang ilegal itu. Selain itu, kepolisian tengah menelusuri pihak lain yang diduga berperan sebagai pengendali maupun pemodal kegiatan tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan AB dalam kegiatan operasional tambang.

"Hingga saat ini, kami masih mendalami sejauh mana peran AB dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut," ujar Iptu Agung.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan indikasi bahwa kegiatan pertambangan tersebut menggunakan sejumlah peralatan berat. Di antaranya ekskavator, mesin pengolah material tambang yang dikenal dengan sebutan dompeng, serta pompa air berkapasitas besar.

Namun, ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan barang bukti, tidak ditemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung.

"Ketika petugas terakhir mendatangi lokasi untuk mengamankan barang bukti, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan," jelasnya.

Selain menyita ekskavator dan memeriksa AB, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga menelusuri status kepemilikan tanah yang digunakan sebagai lokasi tambang ilegal tersebut.

Hingga kini, polisi belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan itu. Untuk mengungkapnya, penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta pemerintah nagari setempat.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kegiatan penambangan tersebut diperkirakan sudah berjalan sekitar satu bulan. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencocokkan data di lapangan guna memastikan sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung.

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pola kerja serta mekanisme pembayaran kepada para pekerja. Dari temuan sementara, operator ekskavator diduga hanya bekerja sebagai buruh harian yang memperoleh upah dari pihak lain.

Sementara itu, besaran bayaran, mekanisme pemberian upah, hingga identitas pemodal yang diduga menjadi pengendali kegiatan tambang tersebut masih ditelusuri oleh penyidik.

Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas pendanaan dan operasional pertambangan emas ilegal itu.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tambang emas ilegal ini. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai hasil penyidikan," kata Iptu Agung.

Sebagai catatan, penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat selama ini masih kerap menyasar pekerja yang berada langsung di lokasi tambang. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi pemodal atau dikenal sebagai cukong belum terlihat terseret hingga ke proses persidangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan memberikan keuntungan ilegal kepada pihak-pihak tertentu.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update