Jakarta, Rakyatterkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah pertimbangan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam mengusulkan peninjauan status pasar saham Indonesia. Penyedia indeks global tersebut tengah mempertimbangkan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar mandiri).
OJK menjelaskan, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian MSCI adalah potensi terjadinya kembali gangguan di pasar modal (market dysfunction), sebagaimana pernah muncul pada 2025 dan periode sebelumnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menyebut MSCI masih memiliki kekhawatiran tersebut meskipun telah mengakui berbagai upaya reformasi struktural yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia.
Agus menyampaikan hal itu dalam kegiatan OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, MSCI menilai pengumuman berbagai kebijakan pembenahan belum sepenuhnya menjawab persoalan terkait stabilitas dan dinamika perdagangan saham di Indonesia.
Perhatian MSCI, lanjut Agus, juga berkaitan dengan kemungkinan terulangnya pola transaksi yang sebelumnya terjadi pada beberapa saham emiten domestik. Saham tersebut di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Agus mengatakan, MSCI mengharapkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan langkah pencegahan sekaligus memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal.
Kedua lembaga tersebut dinilai perlu menunjukkan konsistensi dalam melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik yang melanggar ketentuan.
MSCI juga menginginkan penerapan sanksi yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect). Dengan demikian, pihak yang telah melakukan pelanggaran tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelaku pasar lainnya turut mempertimbangkan risiko sebelum melakukan tindakan serupa.
Di tengah sejumlah catatan tersebut, MSCI sebenarnya memberikan apresiasi terhadap langkah reformasi tata kelola pasar modal yang telah dijalankan Indonesia.
Beberapa pembenahan yang mendapat perhatian positif mencakup peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penyempurnaan kategori investor dari sembilan menjadi 39 kelompok, serta penerapan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
Selain itu, Indonesia juga telah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk meningkatkan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) secara bertahap hingga mencapai 15 persen.
Namun, berbagai perbaikan tersebut belum sepenuhnya menghapus keraguan MSCI, terutama terkait kemampuan pengawasan serta konsistensi penegakan aturan di pasar modal nasional.
Agus menjelaskan, rencana perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia saat ini masih berada dalam proses konsultasi publik yang dijadwalkan berlangsung hingga April 2027. Adapun keputusan akhir MSCI diperkirakan akan disampaikan paling lambat 30 Juni 2027.
Selama masa konsultasi, MSCI memberlakukan beberapa pembatasan terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya.
Kebijakan tersebut antara lain tidak menambahkan saham Indonesia sebagai konstituen baru, menahan peningkatan foreign inclusion factor maupun jumlah saham (number of shares), serta menghentikan proses perpindahan saham ke kelompok indeks dengan ukuran yang lebih besar.
Pembatasan tersebut akan menjadi bagian dari dinamika pasar modal Indonesia selama proses evaluasi MSCI berlangsung.(da*)


