Notification

×

Iklan

IDI Padang Soroti Perlindungan Hukum Dokter IGD

Minggu, 01 November 2026 | 15:23 WIB Last Updated 2026-11-01T08:23:00Z

IDI Padang Bahas Perlindungan Hukum Dokter,

Padang, Rakyatterkini.com – Perlindungan hukum bagi dokter saat menangani pasien dalam kondisi kegawatdaruratan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Padang. Hal ini berkaitan dengan tingginya risiko hukum yang dihadapi tenaga medis ketika harus mengambil keputusan secara cepat di tengah kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera.

Topik tersebut dibahas dalam kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) IDI Padang bersama LP3S IDI 2026 yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., FISQua, memaparkan berbagai aspek etik dan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kegawatdaruratan. Ia menjelaskan bahwa instalasi gawat darurat (IGD) merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan yang memiliki tingkat risiko hukum cukup tinggi.

Kondisi tersebut disebabkan dokter sering kali harus menentukan langkah medis dalam waktu terbatas, bahkan ketika informasi mengenai kondisi pasien belum sepenuhnya tersedia. Di sisi lain, pasien membutuhkan pertolongan tanpa penundaan.

Beni menekankan bahwa kewajiban fasilitas kesehatan untuk menangani pasien gawat darurat tidak boleh dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi ataupun kemampuan finansial pasien.

Ia merujuk pada Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pertolongan kepada setiap orang dalam kondisi darurat demi menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kecacatan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip no refusal, no deposit, no delay. Prinsip ini mengandung makna bahwa pasien gawat darurat tidak boleh ditolak, tidak diwajibkan membayar uang muka sebelum memperoleh pertolongan, serta tidak boleh mengalami keterlambatan penanganan akibat persoalan administratif.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Beni juga mengingatkan bahwa dokter memiliki hak atas perlindungan hukum selama menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, kode etik, dan kebutuhan medis pasien.

Perlindungan tersebut juga mencakup situasi kegawatdaruratan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis yang memberikan pertolongan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan dalam kondisi darurat maupun bencana memperoleh perlindungan dari tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang diatur.

Namun, perlindungan hukum bukan berarti tenaga medis terbebas dari tanggung jawab profesional. Setiap tindakan tetap harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kewenangan klinis, standar pelayanan, serta disertai pencatatan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu hal yang ditekankan dalam pembahasan tersebut adalah peran rekam medis sebagai bukti penting apabila terjadi pemeriksaan maupun sengketa pelayanan kesehatan.

Menurut Beni, pencatatan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari waktu pasien tiba, hasil triase, pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis, pemberian obat, hingga komunikasi dan konsultasi dengan dokter spesialis.

Selain itu, dokter juga perlu mendokumentasikan pertimbangan yang mendasari setiap keputusan medis. Hal ini termasuk tindakan yang harus dilakukan tanpa persetujuan pasien apabila situasi darurat mengharuskan pertolongan segera dan tidak tersedia pihak yang dapat memberikan persetujuan.

Dokumentasi yang lengkap dan dibuat tepat waktu dapat menjadi dasar untuk menjelaskan alasan serta pertimbangan medis yang diambil dokter ketika menghadapi persoalan hukum.

Aspek lain yang turut dibahas adalah pengaturan sistem kerja dokter on call dan on site di rumah sakit. Dokter on site merupakan tenaga medis yang harus berada secara langsung di lingkungan rumah sakit selama jadwal tugasnya. Sementara itu, dokter on call bertugas dalam kondisi siaga di luar rumah sakit dan wajib merespons panggilan serta hadir sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, rumah sakit perlu menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur waktu respons, jalur komunikasi, mekanisme eskalasi penanganan pasien, serta dokumentasi instruksi dari dokter yang bertugas.

Apabila dokter spesialis belum dapat hadir, penanganan awal pasien tetap menjadi tanggung jawab dokter yang berada di tempat, sepanjang tindakan dilakukan sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.

Beni turut menegaskan bahwa upaya memberikan perlindungan hukum kepada dokter bukan hanya menjadi tanggung jawab individu tenaga medis. Pihak rumah sakit juga harus membangun sistem pelayanan yang mendukung keamanan dan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Dukungan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan, fasilitas penunjang yang memadai, kebijakan operasional yang terarah, hingga pendampingan atau bantuan hukum bagi tenaga medis yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas profesional.

Selain perlindungan hukum, keselamatan dan keamanan tenaga medis yang bertugas di IGD juga tidak boleh diabaikan. Risiko pekerjaan mereka mencakup paparan penyakit, cedera akibat benda tajam seperti jarum suntik, kelelahan karena jam kerja panjang, hingga ancaman kekerasan verbal maupun fisik dari pasien atau keluarga pasien.

Karena itu, rumah sakit perlu menyiapkan langkah perlindungan yang memadai, antara lain sistem keamanan, prosedur pelaporan insiden, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan psikologis bagi tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan.

Melalui kegiatan ilmiah tersebut, penguatan perlindungan hukum bagi dokter diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.

Keduanya merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam menciptakan sistem kesehatan yang profesional, memberikan rasa aman bagi tenaga medis, serta menjamin masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update