Notification

×

Iklan

Bareskrim Bongkar TPPO Berkedok Tentara Bayaran ke Rusia

Selasa, 03 November 2026 | 02:25 WIB Last Updated 2026-11-02T19:25:00Z

Polri membongkar TPPO bermodus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran Rusia 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dari lima laporan polisi yang ditangani, tercatat sebanyak 58 orang menjadi korban, dengan satu orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan imbalan gaji dan bonus yang menggiurkan. Perekrutan dilakukan melalui media sosial dan sejumlah platform komunikasi.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perekrutan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

"Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ujar Nurul saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil penanganan lima laporan polisi, jumlah korban mencapai 58 orang. Sebanyak lima korban tercatat dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, 12 korban dalam kasus Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban pada perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam penanganan Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam kasus Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Ukraina. Selain itu, terdapat satu orang yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan lowongan pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial, grup pencari kerja, hingga aplikasi pesan singkat. Calon korban dijanjikan bonus setelah menandatangani kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga ditawari gaji bulanan mencapai 3.000 dolar AS atau kurang lebih Rp50 juta.

Awalnya, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan bidang logistik, penjagaan wilayah perbatasan, serta pembangunan fasilitas pertahanan. Namun, setelah para korban menjalani proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Selanjutnya, korban harus mengikuti pelatihan militer dan berisiko ditempatkan di kawasan yang sedang mengalami konflik bersenjata.

Dalam salah satu kasus yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, seorang tersangka berinisial MI diduga bertugas mencari dan merekrut korban sekaligus mengurus keberangkatan mereka. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, tersangka disebut mendapatkan imbalan sebesar 1.000 rubel yang dikirim melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, penyidik Subdit 2 mengusut keterlibatan dua tersangka berinisial IG dan HS. Keduanya diduga merekrut serta menampung calon korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen perekrutan di Rusia.

Dari tujuh orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut, empat di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil diselamatkan setelah polisi mencegah keberangkatan mereka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengungkapan serupa juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. Hasil penyelidikan turut menemukan adanya korban yang belum mendapatkan pembayaran sebagaimana dijanjikan oleh pihak perekrut.

Untuk memastikan kondisi dan keberadaan para korban yang sudah berada di Rusia, penyidik terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

Adapun dalam kasus yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menjadikan sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sebagai tempat penampungan calon korban sebelum diberangkatkan. Mereka ditawari bonus penandatanganan kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan senilai 3.000 dolar AS.

Tidak hanya itu, para korban yang berubah pikiran, menolak berangkat, atau meminta dipulangkan justru dibebani kewajiban membayar kembali ongkos transportasi dan biaya perjalanan.

Nurul menjelaskan, praktik perekrutan tersebut memenuhi indikasi TPPO karena diduga menggunakan janji-janji palsu, memanfaatkan kondisi ekonomi calon korban, serta mengirim mereka ke luar negeri untuk ditempatkan dalam situasi yang berpotensi mengeksploitasi.

Menurutnya, tawaran pekerjaan sebagai tentara di negara lain dengan imbalan finansial yang sangat besar perlu diwaspadai karena dapat menjadi kedok perdagangan orang.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," jelas Nurul.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update