Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebuah Vespa dengan tampilan menyerupai tank tempur menjadi sorotan setelah ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan, Jawa Timur. Kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem tersebut dikenai tilang karena ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak adanya kaca spion, serta pemasangan pelat nomor tidak resmi.
Penindakan terhadap kendaraan unik itu dilakukan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas mendapati bentuk Vespa tersebut telah mengalami banyak perubahan dari desain aslinya, sementara sejumlah perlengkapan wajib kendaraan tidak terpenuhi.
Perhatian petugas juga tertuju pada pelat nomor yang digunakan. Pemilik kendaraan memasang tulisan “Timbang Mlaku” sebagai pengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP I Made Hadi Krisna W., menjelaskan bahwa kendaraan tersebut ditindak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Polisi memberikan sanksi berupa tilang manual atas pelanggaran yang ditemukan.
Menurut Made, kegiatan penertiban tidak hanya menyasar kendaraan dengan knalpot bising, tetapi juga kendaraan yang kelengkapan maupun spesifikasi teknisnya tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dikutip dari iNews Lamongan, Sabtu (24/10/2026), Vespa bermodifikasi menyerupai kendaraan tempur itu termasuk salah satu kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban. Dalam kegiatan yang melibatkan Polres Lamongan dan jajaran polsek tersebut, petugas turut mengamankan 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi standar teknis.
Operasi ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai suara bising kendaraan yang mengganggu kenyamanan di jalan raya. Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang terbukti melanggar ketentuan.
Modifikasi kendaraan memang dapat menjadi bentuk kreativitas dan ekspresi pemiliknya. Meski demikian, setiap perubahan tetap harus memperhatikan ketentuan teknis serta persyaratan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan umum.
Kelengkapan keselamatan, termasuk kaca spion, tidak boleh diabaikan. Perangkat tersebut berfungsi membantu pengendara memantau situasi di belakang kendaraan sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Made menambahkan, pelaksanaan KRYD juga bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran yang diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Oleh sebab itu, pemeriksaan langsung oleh petugas masih diperlukan, terutama di kawasan yang belum sepenuhnya terjangkau sistem tersebut.
Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Satlantas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan dan kondisi kendaraannya sebelum berkendara di jalan raya.
Polisi juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus diterapkan setiap saat, bukan hanya ketika terdapat petugas yang melakukan pemeriksaan.
Made berharap masyarakat dapat tetap menyalurkan kreativitas melalui modifikasi kendaraan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan ketentuan hukum. Dengan demikian, keamanan serta kenyamanan seluruh pengguna jalan dapat tetap terjaga.(da*)


