Notification

×

Iklan

Udara Tidak Sehat, Padang Panjang Kembali Terapkan PJJ

Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:29 WIB Last Updated 2026-10-21T03:29:00Z

Kondisi udara di Kota Padang Panjang tampak berkabut

Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2026. Keputusan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.

Berdasarkan hasil pengujian pada 20 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Padang Panjang tercatat sebesar 197,707. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mengalihkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Disdikbud Kota Padang Panjang Nomor 400.1/2223/Disdikbud-PP/X/2026 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026. Dalam ketentuan tersebut, sekolah diperbolehkan menerapkan PJJ atau meminta peserta didik belajar secara mandiri dari rumah.

Disdikbud Padang Panjang juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, keputusan tersebut didasarkan pada laporan pengujian kualitas udara dari UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang, dengan Nomor 156/LHU/UPTD.LABLH-PP/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Penerapan PJJ ini menjadi perubahan terbaru dalam kegiatan belajar mengajar di Padang Panjang. Sebelumnya, sekolah telah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin (19/10/2026). Namun, saat itu para siswa diwajibkan memakai masker di lingkungan sekolah dan kegiatan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, termasuk satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah koordinasi Disdikbud Padang Panjang.

Sementara itu, kegiatan belajar di jenjang RA, MI, MTs, dan MA akan menyesuaikan dengan petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB, pelaksanaannya mengikuti arahan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.

Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta melakukan pemantauan terhadap kehadiran serta partisipasi siswa. Pemantauan dapat dilakukan melalui grup WhatsApp, Learning Management System (LMS), maupun sarana komunikasi digital lainnya.

Peserta didik juga diharapkan tetap mengikuti kegiatan belajar dan mengerjakan tugas sesuai arahan dari sekolah. Di sisi lain, orang tua diminta mendampingi anak selama belajar di rumah sekaligus memastikan mereka tetap berada di dalam rumah demi mengurangi paparan udara yang tidak sehat.

Untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran setelah 23 Oktober 2026, Disdikbud Padang Panjang akan kembali mempertimbangkan perkembangan kualitas udara berdasarkan laporan dari instansi yang berwenang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update