Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang merupakan inisiatif DPRD.
Penyampaian tanggapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam di Aula Utama Gedung DPRD Agam, Lubukbasung, Senin (5/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., MA, bersama Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Aderia, SP., MM. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM., Dt. Tan Batuah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, serta sejumlah undangan.
Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan jawaban secara bergantian atas sejumlah catatan, saran, dan masukan yang diberikan pemerintah daerah terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan rumusan teknis dalam sejumlah pasal. Fraksi-fraksi menilai penyusunan redaksi perlu diperbaiki agar lebih jelas, selaras dengan ketentuan lainnya, serta menghindari munculnya penafsiran berbeda ketika aturan tersebut diterapkan.
Secara keseluruhan, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui berbagai masukan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Agam. Adapun beberapa materi yang dinilai masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam akan dikaji bersama tim asistensi pemerintah daerah.
Pembahasan lanjutan tersebut menjadi tahapan penting untuk mematangkan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik diharapkan dapat menjadi pijakan hukum yang kuat dan jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih tertib, efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan warga Kabupaten Agam.(da*)


