Notification

×

Iklan

Sumbar Siapkan Transisi Energi Berkeadilan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:44 WIB Last Updated 2026-10-08T18:44:00Z

Sumbar Diminta Pastikan Transisi Energi Berkeadilan

Padang, Rakyatterkini.com — Upaya Sumatera Barat mendukung target nasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 GWp dinilai tidak bisa hanya berfokus pada penambahan kapasitas pembangkit. Sejumlah aspek lain, mulai dari regulasi, kesiapan infrastruktur, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat, perlu dipastikan agar proses transisi energi berlangsung secara adil.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Transisi Energi Berkeadilan Sumatera Barat II yang mengangkat tema “Kesiapan Sumatera Barat dalam Transisi Energi: Menjembatani RUED dengan Agenda PLTS 100 GWp Nasional”. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Pola Lantai 3 Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (7/10/2026).

Forum ini digelar oleh Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.

Direktur CAEJ FISIP Universitas Andalas, Dr. Virtuous Setyaka, menjelaskan bahwa transisi energi seharusnya dimaknai sebagai perubahan menyeluruh dalam sistem energi, bukan sekadar pembangunan pembangkit energi baru.

Menurutnya, keberhasilan transisi energi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya kapasitas pembangkit terbarukan yang berhasil dibangun. Aspek distribusi manfaat dan dampak, keterlibatan masyarakat, pengelolaan ruang serta lingkungan, dan peran publik dalam proses pengambilan keputusan juga harus menjadi perhatian.

Ia menilai pengembangan energi terbarukan berpotensi berkaitan erat dengan berbagai persoalan, seperti agraria, pemanfaatan ruang, kelestarian ekosistem, sumber penghidupan masyarakat, serta tata kelola di tingkat lokal.

Oleh sebab itu, prinsip keadilan energi, keadilan agraria, dan keadilan lingkungan perlu dimasukkan sejak proses perencanaan pembangunan energi dimulai.

Virtuous menegaskan masyarakat tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai pihak yang menerima manfaat dari proyek energi. Masyarakat perlu mendapat ruang sebagai bagian dari tata kelola, sekaligus sebagai subjek yang mempunyai hak, pengetahuan, kepentingan, dan kemampuan untuk menentukan pembangunan energi di wilayahnya.

Sementara itu, program PLTS 100 GWp menjadi bagian dari agenda energi nasional setelah diluncurkan pemerintah pada 25 Agustus 2026. Pada fase awal, pemerintah menetapkan 14 proyek yang tersebar di enam provinsi dengan total kapasitas sekitar 5,3 GWp. Proyek tersebut mencakup PLTS darat, PLTS atap, dan PLTS terapung.

Bagi Sumatera Barat, agenda nasional tersebut dinilai perlu diterjemahkan secara lebih kontekstual. Persoalannya bukan hanya mengenai kapasitas PLTS yang bisa dibangun, tetapi juga kesesuaiannya dengan perencanaan energi daerah dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat, Febrina Tri Susila Putri, menyampaikan bahwa proses transisi energi membutuhkan landasan kebijakan yang didukung data dan pengetahuan. Selain itu, koordinasi antarsektor juga diperlukan agar kebijakan yang dibuat dapat berjalan efektif.

Ia mengatakan Sumatera Barat perlu memetakan potensi energi yang tersedia, berbagai kesenjangan yang masih dihadapi, serta langkah konkret yang dapat ditempuh untuk menyelaraskan kebijakan energi daerah dengan agenda nasional.

Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menekankan pentingnya penyesuaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan dinamika kebijakan energi nasional.

Menurutnya, RUED merupakan instrumen penting untuk menentukan arah pengembangan sektor energi di Sumatera Barat. Namun, dokumen tersebut perlu terus diselaraskan dengan kebijakan nasional, kebutuhan sistem energi, kesiapan infrastruktur, serta potensi investasi di bidang energi terbarukan.

Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya pemerintah daerah dan pusat, PLN, pelaku usaha serta pengembang energi terbarukan, akademisi, lembaga penelitian, institusi pembiayaan, organisasi masyarakat sipil, kelompok agraria dan lingkungan, komunitas lokal, legislatif, mahasiswa, hingga media.

Dari pelaksanaan forum, penyelenggara menargetkan tiga hasil utama, yakni Dokumen Hasil Seminar, Matriks Isu dan Kesenjangan Kebijakan, serta terbentuknya jejaring kolaborasi untuk mendukung riset dan penyusunan kebijakan lanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, arah transisi energi Sumatera Barat diharapkan tidak sekadar mengejar peningkatan kapasitas energi terbarukan. Faktor kesiapan wilayah, tata kelola yang melibatkan berbagai pihak, perlindungan sosial dan ekologis, serta pembagian manfaat yang proporsional juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan energi daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update