Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan program insentif berupa pengurangan biaya layanan e-commerce hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal.
Program tersebut ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp15 miliar dalam setahun. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai diterapkan pada penghujung Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa besaran diskon telah disepakati bersama sejumlah platform perdagangan digital. Menurutnya, platform yang terlibat juga telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan program tersebut.
“Diskonnya sudah disepakati dan platform juga sudah siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa berjalan,” ujar Temmy saat menghadiri peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, landasan hukum program tersebut telah tersedia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang sudah ditandatangani Menteri UMKM. Di sisi lain, sistem internal Kementerian UMKM sedang dihubungkan dengan layanan SAPA UMKM sebagai bagian dari mekanisme pendaftaran.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif harus terlebih dahulu melakukan registrasi melalui SAPA UMKM. Data yang masuk kemudian akan diperiksa melalui tahap kurasi awal oleh Kementerian UMKM.
Setelah lolos proses tersebut, data pelaku usaha akan disampaikan kepada platform e-commerce terkait untuk menjalani verifikasi lanjutan. Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Kepmen UMKM akan memperoleh pengurangan biaya e-commerce sebesar 50 persen.
Temmy menjelaskan mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari pendaftaran, seleksi oleh pemerintah, hingga proses kurasi oleh platform digital sebelum insentif diberikan.
Saat ini, Kementerian UMKM telah memiliki data awal sekitar 42 ribu penjual yang diketahui menawarkan produk lokal. Namun, jumlah tersebut masih harus disesuaikan dengan ketentuan omzet dan diverifikasi sebelum dapat mengikuti program.
“Data awal kita sekitar 42.000 seller yang sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Selanjutnya tinggal dilihat kapasitas omzet masing-masing,” kata Temmy.
Ia menegaskan, sasaran utama program adalah usaha mikro dan kecil yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp15 miliar per tahun.
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem perdagangan digital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membantu produk-produk lokal menjangkau konsumen yang lebih luas melalui platform e-commerce.
Temmy menyebut jumlah penjual produk lokal berpotensi meningkat setelah program insentif diberlakukan.
Peluncuran program secara resmi nantinya akan dilakukan bersama Menteri UMKM setelah seluruh persiapan teknis dan mekanisme pelaksanaannya dinyatakan siap.
Kementerian UMKM sebelumnya juga telah menggandeng sejumlah platform e-commerce dalam upaya meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap produk dalam negeri.
Ke depan, kerja sama tersebut akan diperluas dengan melibatkan platform digital lainnya, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia. Pemerintah juga membuka peluang agar skema serupa diterapkan di kementerian dan lembaga lain.
“Kita akan coba menggandeng platform lainnya, seperti TikTok Shop dan Tokopedia, termasuk kemungkinan diterapkan di kementerian lain. Kita lihat dulu bagaimana respons masyarakat,” ujar Temmy.(da*)


