Notification

×

Iklan

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Karaoke Bising

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:49 WIB Last Updated 2026-10-04T07:49:00Z

Satpol PP Padang Panggil Pemilik Warung Karaoke

Padang, Rakyatterkini.com – Keberadaan sejumlah warung di pinggir jalan yang menyediakan hiburan karaoke dengan suara keras hingga malam hari mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Padang. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat di sekitar lokasi.

Untuk menjaga ketenteraman lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dubalang Kota dan unsur kecamatan melakukan patroli sekaligus memberikan pembinaan kepada para pemilik warung.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait suara musik karaoke yang dinilai terlalu bising dan berlangsung hingga larut malam.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, meminta jajarannya segera menyikapi kondisi tersebut melalui langkah persuasif dan edukatif.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Bidang Sumber Aparatur Malizar Ade bersama Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan serta Kasi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat mendatangi sejumlah warung yang tersebar di beberapa kawasan Kota Padang.

Petugas mengingatkan pemilik usaha agar memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya dalam mengatur tingkat volume suara perangkat karaoke. Pengusaha juga diminta mempertimbangkan waktu operasional agar kegiatan usaha tidak mengganggu warga.

Chandra mengatakan, langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Menurutnya, aktivitas ekonomi masyarakat tetap harus dihormati, tetapi pada saat yang sama hak warga untuk mendapatkan suasana lingkungan yang tenang juga perlu diperhatikan.

“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” kata Chandra.

Meski telah dilakukan pendekatan secara persuasif, petugas masih menemukan sejumlah pemilik warung yang belum mematuhi imbauan.

Bahkan, beberapa pelaku usaha disebut telah berulang kali mendapat teguran dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Namun, peringatan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

Terhadap pemilik usaha yang tetap mengabaikan teguran, Satpol PP kemudian mengambil langkah lebih tegas dengan mengeluarkan surat pemanggilan resmi.

Pemilik warung yang dipanggil diminta datang ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga akan mendapatkan pembinaan terkait aspek hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Chandra berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha bahwa menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak bermaksud melarang masyarakat menyediakan fasilitas hiburan di tempat usahanya. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” ujarnya.

Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.

Melalui langkah tersebut, diharapkan aktivitas usaha masyarakat tetap berjalan, sementara lingkungan tempat tinggal warga tetap aman, nyaman, dan kondusif.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update