Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Samarinda memperpanjang masa tanggap darurat untuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Kebijakan tersebut diambil karena kondisi kekeringan masih terjadi di sejumlah wilayah dan potensi karhutla belum sepenuhnya terkendali.
Perpanjangan status tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat penanganan bencana, termasuk meningkatkan koordinasi antarinstansi, mengerahkan personel, serta memperkuat upaya mitigasi di wilayah yang berisiko terdampak.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri mengatakan, keputusan itu diperlukan karena ancaman karhutla dan kekeringan masih ditemukan di sejumlah titik.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini kami lakukan untuk memperkuat penanganan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan, karena ancaman karhutla dan kekeringan masih terjadi di beberapa lokasi,” ujar Saefuddin, Selasa (6/10/2026).
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat hingga 5 Oktober 2026 terdapat 246 kejadian karhutla. Dari seluruh kejadian tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 608,18 hektare.
Sejumlah lokasi masih menjadi perhatian petugas karena memiliki potensi kebakaran cukup tinggi. Beberapa di antaranya berada di Jalan Pelita 8, Kecamatan Sambutan, kawasan Pulau Atas, serta Bantuas di Kecamatan Palaran.
Di kawasan Bantuas, api bahkan sempat menjalar hingga mendekati dan melompati badan jalan utama. Kondisi tersebut membuat petugas terus melakukan pemantauan dan penanganan untuk mencegah api meluas.
Kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah juga mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Asap pekat sempat menutupi beberapa ruas jalan utama sehingga mengurangi jarak pandang pengendara. Selain itu, kondisi udara yang dipenuhi asap turut meningkatkan risiko gangguan pernapasan bagi warga.
Pemko Samarinda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api kepada BPBD atau petugas terkait.
Pemerintah turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api.(da*)


