Jakarta, Rakyatterkini.com – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, diizinkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, Rabu (14/10/2026). Hingga saat ini, Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rustian termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut dan telah menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung KPK. Meski demikian, status hukum Rustian belum berubah dan masih sebagai saksi.
"Benar (Rustian berstatus saksi)," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Budi menyampaikan, perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Kendati demikian, KPK belum menyampaikan secara terbuka identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," kata Budi.
Sementara itu, pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan gedung KPK setelah proses pemeriksaan selesai.
"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB. Ia mengenakan masker dan tidak terlihat dalam kondisi tangan terborgol. Saat meninggalkan gedung, Rustian didampingi seorang pria yang mengenakan kemeja putih.
Rustian juga tampak membawa sebuah tas jinjing sebelum berjalan menuju tepi jalan untuk mencari taksi. Meski sejumlah awak media berusaha meminta keterangan, ia memilih tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Setelah berada di luar gedung selama kurang lebih lima menit, Rustian akhirnya masuk ke dalam taksi dan meninggalkan kawasan KPK.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT yang berlangsung di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Mereka yang diamankan berasal dari berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Utama, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak tersebut diamankan dalam rangkaian operasi penindakan yang dilakukan penyidik.
"Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," ungkap Budi kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan pelanggaran itu juga mencakup pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Dalam OTT tersebut, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.(da*)


