Padang, Rakyatterkini.com – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial TS (52), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik penjaga sekolah SMPN 30 Padang. Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Yasin menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada TS yang diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu malam kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” kata Kompol Yasin, Senin (19/10/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya berada di rumah penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Korban bernama Adrizal Koto baru menyadari kendaraannya raib ketika bangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan salat Subuh. Sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ditemukan.
Selain kehilangan kendaraan, korban juga melihat pagar sekolah dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, Adrizal kemudian mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan pencurian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, petugas mengantongi identitas TS sebagai terduga pelaku. Polisi selanjutnya melacak keberadaan pria tersebut hingga menemukannya di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, TS mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Petugas turut menyita satu unit Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Yasin menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada TS yang diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu malam kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” kata Kompol Yasin, Senin (19/10/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya berada di rumah penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Korban bernama Adrizal Koto baru menyadari kendaraannya raib ketika bangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan salat Subuh. Sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ditemukan.
Selain kehilangan kendaraan, korban juga melihat pagar sekolah dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, Adrizal kemudian mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan pencurian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, petugas mengantongi identitas TS sebagai terduga pelaku. Polisi selanjutnya melacak keberadaan pria tersebut hingga menemukannya di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, TS mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Petugas turut menyita satu unit Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(da*)


