Solsel, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus berupaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak paparan asap rokok. Ancaman tersebut tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta kelompok masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu.
Sebagai langkah perlindungan, Pemkab Solok Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memberikan kepastian hukum terkait penerapan kawasan bebas asap rokok.
Nota pengantar Ranperda disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Senin (6/10/2026).
Yulian Efi menyampaikan bahwa sektor kesehatan merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Yulian Efi.
Ia menilai pengendalian terhadap konsumsi rokok dan paparan asap rokok menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian. Menurutnya, keberadaan KTR dapat menjadi instrumen untuk mengurangi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asap rokok terhadap masyarakat.
“Perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok perlu diatur melalui penetapan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Yulian berharap pembentukan Ranperda tersebut dapat menjadi awal bagi tersedianya aturan yang jelas dalam pelaksanaan KTR di wilayah Solok Selatan.
“Diharapkan kita dapat memulai sebuah aturan dan acuan sehingga terwujud kepastian hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.
Penyusunan Ranperda KTR tersebut berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan sekaligus melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan daerah.
Sebelumnya, Pemkab Solok Selatan telah memiliki regulasi terkait KTR yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 19 Tahun 2015. Ranperda yang kini diajukan diharapkan dapat memperkuat sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif bagi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di daerah tersebut.(da*)


