Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengembangan inovasi layanan, serta penerapan digitalisasi dalam birokrasi pemerintahan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, selaku Atasan PPID, saat mengikuti presentasi di hadapan panelis Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Sumbar, Padang, Selasa (20/10/2026).
Presentasi ini menjadi salah satu tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang diselenggarakan oleh KI Sumatera Barat. Dalam agenda tersebut, PPID Solok Selatan mengikuti sesi kedua bersama lima badan publik kabupaten dan kota lainnya.
Dalam pemaparannya, Syamsurizaldi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari visi dan misi pembangunan daerah. Salah satu bentuk implementasinya diwujudkan melalui program unggulan digitalisasi birokrasi.
Menurutnya, integrasi berbagai aplikasi pelayanan, termasuk platform PPID, menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen dan informasi publik.
“Pengintegrasian aplikasi, termasuk aplikasi PPID, menjawab kebutuhan masyarakat akan dokumen informasi publik. Ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Syamsurizaldi.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan informasi harus dijalankan secara berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara mempunyai hak yang setara untuk mendapatkan informasi dari badan publik, dengan tetap mengikuti aturan terkait informasi yang dikecualikan.
Syamsurizaldi menambahkan, penerapan teknologi saja belum cukup untuk menjamin terwujudnya keterbukaan informasi. Diperlukan dukungan nyata dari pimpinan daerah, koordinasi yang kuat antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta peningkatan mutu pelayanan agar kebutuhan informasi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadli, menggarisbawahi pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam sesi diskusi, ia juga mendorong badan publik agar menerapkan komitmen tersebut melalui langkah-langkah nyata, terutama dalam penyelenggaraan layanan informasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan semakin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Penguatan tersebut tidak hanya dilakukan melalui kebijakan dan pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga dengan menghadirkan layanan yang mudah dijangkau, tanggap, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.(Alwis)


