Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Operasi bersama ini difokuskan pada wilayah yang terindikasi menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan, langkah pemberantasan narkotika perlu diperkuat untuk menghadapi peredaran barang terlarang yang semakin meluas.
Ia menyampaikan bahwa diperlukan tindakan yang lebih intensif dan terkoordinasi agar Indonesia dapat terbebas dari ancaman peredaran narkoba. Hal itu disampaikannya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Menurut Suyudi, sejak awal Oktober 2026, Polri bersama sejumlah instansi telah menggelar operasi di berbagai daerah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata. Kolaborasi antarlembaga dan dukungan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak bandar serta memutus jaringan peredaran narkotika.
Salah satu operasi dilaksanakan di Jakarta Barat pada Jumat (9/10), dengan menyasar Kampung Ambon di kawasan Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 24 orang serta menyita barang bukti berupa narkotika dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Sementara itu, di Sumatera Utara, aparat melakukan penindakan di sembilan lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan dalam operasi tersebut. Petugas juga menyita sabu dengan berat sekitar 102 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Di Provinsi Riau, operasi yang digelar di sebuah tempat hiburan malam mengamankan 68 orang. Berdasarkan pemeriksaan urine, sebanyak 63 orang di antaranya diketahui positif mengonsumsi zat narkotika.
Upaya serupa turut dilakukan di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, petugas mengamankan 104 orang, termasuk tiga orang yang diduga terlibat sebagai bandar narkoba.
Dalam penanganan perkara narkotika, Polri menerapkan pendekatan berbeda terhadap pengguna dan pihak yang berperan sebagai bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar tetap diproses melalui jalur hukum.
Suyudi menyebut, rangkaian operasi tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran narkotika.
Ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan berbagai lembaga akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut mencakup penelusuran jaringan pemasok serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi narkoba.
Melalui penindakan hukum yang konsisten, upaya pencegahan, rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi ketentuan, dan partisipasi masyarakat, Polri berharap pemberantasan narkotika dapat berjalan secara berkesinambungan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(da*)


