Jakarta, Rakyatterkini.com – Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilaporkan pemilik foodtruck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun pemerasan.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mba Dy, mengungkapkan persoalan biaya penggunaan lahan serta dugaan adanya permintaan jatah dari oknum anggota kepolisian. Kondisi itu membuat usaha kulinernya hanya berjualan selama satu hari dari rencana lima hari.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak, di antaranya manajemen Bolosego, pengelola parkir, Paguyuban Alkid, Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, serta ahli hukum pidana.
Hasil penyelidikan menunjukkan Bolosego telah memperoleh izin penggunaan lokasi dari Keraton Yogyakarta pada 10 September 2026. Izin tersebut ditandatangani Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, dan diberikan tanpa biaya.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya muncul kesepakatan antara pihak Bolosego dan pengelola parkir mengenai biaya pemanfaatan lahan. Nilainya mencapai Rp5 juta untuk masa penggunaan selama lima hari atau sekitar Rp1 juta per hari.
Ari menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, fakta penyelidikan, dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut tidak termasuk wilayah kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengelolaan perparkiran. Sebab, area di halaman Sasana Hinggil merupakan tanah Kasultanan atau Sultan Ground yang pengelolaannya mengacu pada surat GBPH H Prabukusumo tertanggal 29 Agustus 2007.
Dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik juga tidak menemukan bukti adanya pemaksaan yang disertai kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Sementara itu, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego melalui fasilitasi Polsek Kraton.
Meski dugaan tindak pidana terkait pungli dan pemerasan dinyatakan tidak terbukti, Polresta Yogyakarta tetap memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin.
Aipda S, anggota Polsek Kraton, tetap dikenai sanksi disiplin karena terbukti meminta makanan dan rokok kepada pihak usaha Bolosego.
Polresta Yogyakarta juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak menyelenggarakan kegiatan di kawasan cagar budaya atau tanah Kasultanan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pengelola resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.(da*)


