Notification

×

Iklan

Polres Pasbar Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:48 WIB Last Updated 2026-10-16T01:48:00Z

Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Pasbar mendapatkan penanganan medis.

Pasbar, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang terduga pelaku berusia 17 tahun. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (13/10/2026).

“Pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini bermula dari laporan masyarakat,” ujar Agung, Kamis (15/10/2026), mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Setelah menerima laporan, tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung menuju Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Di lokasi, petugas mendapati seorang remaja berinisial PP, berusia 17 tahun, yang sebelumnya telah diamankan oleh warga setempat pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Menurut Agung, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa PP mengakui dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban yang masih berusia anak. Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. Tiga kejadian diduga berlangsung di rumah korban, sementara satu kejadian lainnya terjadi di kebun kelapa sawit.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari pelapor, korban, serta sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk keperluan visum et repertum dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu.

Mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan perkara dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendukung pelaksanaan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Unit PPA Polres Pasaman Barat menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial setempat dan psikolog guna memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan selama penanganan perkara.

Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kasus tersebut. Penanganan dilakukan secara hati-hati karena korban dan terduga pelaku sama-sama masih berusia anak.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati diri anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum sekaligus menghormati hak, privasi, dan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update