Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Polres Padang Pariaman mencatat sebanyak 199 kasus tindak pidana terjadi di wilayah hukumnya selama periode 10 Agustus hingga 14 Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya, yakni 5 Juni hingga 9 Agustus 2026, yang mencatat 180 kasus.
Wilayah hukum Polres Padang Pariaman meliputi 11 kecamatan dengan total populasi mencapai 319.132 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, angka risiko kejahatan atau crime rate di daerah itu tercatat sebanyak 62 kasus per 100.000 penduduk. Sementara itu, berdasarkan perhitungan crime clock, satu tindak pidana terjadi rata-rata setiap 7 jam 49 menit 48 detik.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, mengatakan keterbukaan dalam menyampaikan data kriminalitas merupakan bentuk transparansi kepolisian sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja seluruh personel.
Ia menegaskan, data tersebut menjadi perhatian serius bagi jajarannya. Ke depan, kepolisian akan memperkuat langkah pencegahan kejahatan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan kecepatan dan efektivitas penanganan perkara.
“Kami ingin terbuka. Angka-angka ini menjadi catatan serius sekaligus bahan evaluasi. Kami akan memperkuat upaya pencegahan, pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kecepatan dan kualitas pengungkapan perkara pada periode berikutnya,” ujar AKBP Riyana Purwasari dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026).
Dari total 199 kasus yang tercatat, polisi mengidentifikasi 43 perkara sebagai tindak pidana yang menjadi perhatian khusus karena berpengaruh terhadap rasa aman masyarakat.
Perkara tersebut meliputi 19 kasus narkoba dan 17 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Selain itu, masing-masing terdapat dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.(da*)


