Notification

×

Iklan

Polisi Gerebek Rumah, Dua Pria Diamankan di Kinali

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:45 WIB Last Updated 2026-10-19T18:33:35Z

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap di Pasaman Barat

Pasbar, Rakyatterkini.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua pria berinisial AD dan FB dalam penggerebekan sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kamis (15/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita di antaranya satu paket sabu berukuran sedang, timbangan digital, puluhan plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menjelaskan bahwa AD diduga berperan sebagai bandar sabu, sedangkan FB disinyalir bertugas sebagai kurir. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan masing-masing terduga pelaku.

“AD diduga berperan sebagai bandar sabu, sementara FB diduga menjadi kurir. Namun, peran keduanya masih kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar Andhika, Senin (19/10/2026).

Ia menerangkan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto. Informasi itu diterima petugas pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bergerak menggerebek rumah yang diketahui milik AD.

Ketika penggerebekan berlangsung, seorang pria sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan AD dan FB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan kepala jorong dan sejumlah warga setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan.

Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip, satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, enam buah mancis, serta satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu.

Barang bukti lainnya meliputi dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu jarum dari pipet plastik, satu gunting, satu kantong plastik hitam, dan dua kotak telepon genggam.

Petugas juga mengamankan dua alat isap sabu berbahan botol plastik, satu unit ponsel Oppo Reno 2F, serta satu unit Samsung Galaxy A20S.

Menurut Andhika, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan.

Andhika turut mengajak masyarakat untuk membantu aparat dengan melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi narkoba maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Keduanya menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AD dan FB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(/Wan)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update