Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pria Diduga Terlibat Narkoba di Sijunjung

Selasa, 20 Oktober 2026 | 01:24 WIB Last Updated 2026-10-19T18:24:00Z

Barang bukti


Sijunjung, Rakyatterkini.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial BK alias Iko (46) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (18/10/2026).

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di sebuah rumah di Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah papan yang berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera.

Warga setempat sebelumnya merasa resah lantaran rumah tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tanjung Gadang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh keterangan yang diperlukan, petugas mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan.

Saat tiba di tempat kejadian, polisi mendapati BK berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari benda-benda yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Ketika memeriksa kamar, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Draco Click yang berada di dekat bantal di atas tempat tidur. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 14 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Welly Wahyudi, paket tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di kamar tempat pria itu berada.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut meliputi alat isap sabu atau bong, dua potong pipet plastik, korek api, plastik bening kosong, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti turut disaksikan oleh saksi dari kalangan masyarakat setempat.

Setelah penindakan selesai, BK dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk melalui pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan warga yang memperhatikan adanya aktivitas tidak biasa di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

Polsek Tanjung Gadang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta menekan peredaran narkoba.

Dugaan aktivitas narkotika di kawasan permukiman tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi aparat kepolisian. Meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap diperlukan untuk mengungkap secara jelas perkara yang disangkakan kepada BK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update