Jakarta, Rakyatterkini.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional berhasil digagalkan aparat di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Untuk menghindari pemeriksaan, barang haram tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil BMW berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 2171 UBW. Kendaraan itu membawa tiga orang yang diduga bertindak sebagai kurir.
Ketiga penumpang masing-masing berinisial MW (43) dan MF (25), warga Aceh Timur, serta PAS (32), asal Jember, Jawa Timur.
Kecurigaan petugas KSKP Bakauheni bersama Satnarkoba Polres Lampung Selatan muncul ketika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Petugas kemudian menemukan sejumlah paket plastik berisi kristal yang diduga sabu di bagian bagasi.
Narkotika itu disembunyikan di bawah jok kendaraan dan ditutup menggunakan pelat besi agar tidak mudah ditemukan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan, total barang bukti yang disita mencapai 50 kilogram.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari kejelian anggota yang mencurigai kendaraan mewah tersebut.
"Alhamdulillah kita berdasarkan insting dan kecurigaan dari anggota sehingga menghentikan kendaraan mewah," ujar Deddy.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku hanya mendapat tugas mengantarkan sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan bayaran mencapai Rp300 juta apabila pengiriman tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Kepada penyidik, para tersangka juga menyebut narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial AZ. Polisi kemudian menetapkan AZ sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman sabu tersebut. Ketiga tersangka diketahui mengenal AZ ketika sama-sama bekerja di Malaysia. Kondisi itu membuat polisi menduga pengungkapan ini berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.
Saat ini MW, MF, dan PAS telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.(da*)


