Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian mengungkap dugaan praktik produksi dan distribusi jamu ilegal di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai produsen serta menyita ribuan kemasan jamu yang siap dipasarkan dan diduga mengandung campuran paracetamol.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan jamu tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan sebelum mendatangi dua lokasi yang dicurigai pada Rabu malam (14/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial HF dan AS yang diduga menjalankan usaha produksi jamu ilegal.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” kata Yovan, Kamis (15/10/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, salah satu tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi jamu tersebut telah beroperasi selama sekitar enam tahun. Kapasitas produksinya diperkirakan mencapai 60 kilogram per hari untuk satu merek jamu.
Petugas turut menemukan ribuan kemasan jamu dengan beragam merek dan klaim khasiat. Produk tersebut dipasarkan untuk mengatasi keluhan pegal linu dan asam urat, serta diklaim dapat meningkatkan stamina.
Selain jamu siap jual, polisi menyita bahan baku yang diduga berupa paracetamol, berikut sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses peracikan, produksi, dan pengemasan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan penggunaan paracetamol yang dicampurkan ke dalam serbuk temulawak. Komposisi racikan yang disampaikan polisi terdiri dari 20 kilogram serbuk temulawak dan satu kilogram paracetamol.
Yovan mengatakan, berdasarkan keterangan awal, proses pembuatan jamu dilakukan secara otodidak tanpa didukung keahlian khusus di bidang pengolahan obat maupun jamu. Meski demikian, kepastian mengenai kandungan bahan dan tingkat keamanan produk masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
Untuk memastikan kandungan produk tersebut, Polresta Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan juga akan mencakup legalitas produk, termasuk pencantuman nomor BPOM dan label halal pada kemasan.
“Nanti dari BPOM akan kita gandeng untuk bersama-sama kita cek lab, adakah kandungan obat berbahaya yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang kita ungkap pada malam ini,” ujarnya.
Penyidik juga menelusuri jalur distribusi dan pemasaran jamu tersebut. Berdasarkan dugaan sementara, penjualan dilakukan melalui platform daring maupun secara langsung. Jangkauan pemasarannya disebut telah mencapai sejumlah daerah di luar Pulau Jawa, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.
Dari usaha tersebut, keuntungan bersih yang diduga diperoleh mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.
Yovan menjelaskan, Kroya selama ini dikenal memiliki usaha produksi jamu legal. Namun, dalam kasus yang sedang ditangani, pelaku diduga menjalankan produksi dengan memanfaatkan konsep industri rumahan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Kroya merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak, namun oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa barang bukti yang ditemukan di kedua lokasi. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui lebih jauh aktivitas produksi serta jaringan distribusi produk tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih obat maupun jamu, terutama produk yang menawarkan berbagai khasiat tetapi tidak jelas legalitas dan kandungannya.
Masyarakat disarankan membeli produk kesehatan melalui apotek atau gerai resmi yang memiliki izin untuk mengedarkan obat dan jamu. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko mengonsumsi produk yang belum terjamin keamanan dan mutunya.
“Kami harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau gerai-gerai resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” tutur Yovan.(da*)


