Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi membongkar praktik ilegal pemindahan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portable yang dilakukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Seorang pria berinisial UA (33), warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik penyuntikan gas tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah rumah yang kemudian diketahui digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengolahan gas.
Dalam menjalankan aksinya, UA membeli tabung-tabung gas portable dalam kondisi kosong. Tabung tersebut kemudian diisi menggunakan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram dengan memanfaatkan regulator serta alat khusus untuk memindahkan gas.
Kegiatan ilegal itu telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Gas portable hasil penyuntikan kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran. Produk tersebut terutama dipasarkan kepada rumah makan dengan konsep shabu and grill, restoran, hingga usaha penyewaan perlengkapan pendakian gunung di Bandung dan wilayah sekitarnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. UA mempekerjakan enam orang untuk membantu proses pemindahan gas dari tabung LPG subsidi ke tabung portable.
"Selama sembilan bulan menjalankan kegiatan ini, tersangka mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta setiap hari," kata Tri, Senin (5/10/2026).
Saat melakukan penggerebekan di lokasi penampungan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3.763 tabung gas portable yang telah terisi dan siap dipasarkan, 2.735 tabung portable dalam kondisi kosong, serta 80 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Enam pekerja yang berada di bawah tersangka juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp432 juta.
Saat ini UA ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.(da*)


