Sijunjung, Rakyatterkini.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IV Nagari mengamankan seorang pria berinisial RDS (48), yang dikenal dengan nama Deni, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Kamis (15/10/2026) malam.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu berukuran sedang, timbangan digital, dua set alat isap sabu, dua unit telepon seluler, serta plastik klip yang berisi kantong plastik kosong.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ikhsan, bersama Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang dicurigai sejak sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.15 WIB. Dalam operasi itu, RDS diamankan karena diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Ikhsan menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/57/X/2026/SATRESNARKOBA/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 15 Oktober 2026.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit timbangan digital. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat jorong dan masyarakat setempat.
Polisi juga menyita dua set alat isap sabu atau bong serta dua telepon seluler merek Infinix dan Oppo berwarna emas. Selain itu, ditemukan satu plastik klip yang berisi sejumlah kantong plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas atau membagi narkotika ke dalam paket berukuran kecil.
Usai penangkapan, RDS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polsek IV Nagari. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, kepolisian melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi administrasi serta berkas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan tindakannya, RDS berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah Polsek IV Nagari dan Polres Sijunjung dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung. Meski telah diamankan, RDS masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(da*)


