Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian mengamankan dua anak berinisial R (9) dan S (13) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Siloam Purwakarta.
Kedua anak itu diamankan oleh Polresta Karawang pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah dugaan kekerasan terjadi di sekitar kolong jembatan rel kereta api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, R tengah memancing ikan di kawasan Jomin. Korban kemudian mendekat untuk melihat aktivitas memancing yang dilakukan R.
Beberapa waktu kemudian, S tiba di lokasi. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kedua anak tersebut diduga mengambil gunting dan tusuk sate dari rumah S sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Dugaan penganiayaan itu berlangsung sekitar pukul 17.40 WIB di dekat jalur kereta api Simpang Jomin. Korban dilaporkan mengalami luka serius pada bagian alat kelamin, luka di bahu kiri, serta bekas cakaran. Selain itu, korban diduga mendapat pukulan pada bagian wajah dan dada.
Usai kejadian, R mengantar korban yang menangis menahan sakit kembali ke rumahnya. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Siloam Purwakarta untuk memperoleh penanganan medis.
Ps Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Muh Asim, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah untuk mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Asim, dikutip dari iNews Karawang, Rabu (14/10/2026).
Ia menambahkan, kedua anak yang diamankan masih dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing anak dalam peristiwa tersebut sekaligus memastikan korban mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melalui kasus ini, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, termasuk ketika berada di luar rumah. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tutup Asim.(da*)


