Notification

×

Iklan

Pemerintah Kaji Pembatasan Produksi Smelter Nikel

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:44 WIB Last Updated 2026-10-09T16:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi penurunan harga nikel di pasar internasional. Selain membatasi pembangunan smelter baru, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan mengendalikan produksi fasilitas pengolahan yang telah beroperasi. Langkah ini dikaji menyusul kekhawatiran terhadap melimpahnya pasokan nikel dunia dan melemahnya permintaan pasar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, pada Rabu (7/10/2026) menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji perluasan kebijakan moratorium smelter yang memproduksi barang setengah jadi. Produk tersebut meliputi feronikel, nickel pig iron (NPI), nickel matte, serta mixed hydroxide precipitate (MHP).

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menjadi salah satu alternatif yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rencana ini menunjukkan adanya perubahan prioritas dalam pengembangan industri nikel nasional. Setelah mendorong pembangunan smelter secara masif selama beberapa tahun terakhir, pemerintah kini mulai mengarahkan perhatian pada pengembangan industri hilir yang mampu menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi.

Sebelumnya, pembatasan pembangunan smelter baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Pemerintah kini mengkaji kemungkinan pengendalian terhadap fasilitas yang sudah beroperasi agar tingkat produksinya dapat disesuaikan dengan kondisi pasar, terutama ketika terjadi kelebihan pasokan.

Produksi dan Kebutuhan Bijih Nikel Jadi Perhatian

Pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan sekaligus menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar. Kementerian ESDM memperkirakan produksi bijih nikel pada 2026 mencapai sekitar 290 juta ton, sedangkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diperkirakan berada pada rentang 260 juta hingga 270 juta ton.

Di sisi lain, kebutuhan bijih nikel untuk memasok smelter diproyeksikan mencapai 320 juta ton. Selisih kebutuhan tersebut diperkirakan masih bisa dipenuhi melalui persediaan bijih yang tersedia.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencatat bahwa sebanyak 79 smelter membutuhkan sekitar 415 juta ton bijih nikel setiap tahun apabila seluruh fasilitas beroperasi dengan kapasitas penuh.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menilai persoalan ketersediaan bahan baku tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan kuota RKAB secara serentak. Menurutnya, penyesuaian kuota perlu dilakukan dengan memperhitungkan kondisi dan kebutuhan teknis masing-masing industri.

Harga Nikel Tertekan, Permintaan Jadi Sorotan

Pelemahan harga menjadi salah satu alasan pemerintah mengevaluasi kebijakan produksi. Pada 7 Oktober 2026, harga nikel di London Metal Exchange (LME) tercatat sebesar US$15.735 per ton, atau turun sekitar 6 persen dibandingkan awal tahun.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah komoditas logam lainnya. Dalam periode yang sama, harga tembaga mengalami kenaikan sekitar 17 persen, timah naik 34 persen, dan aluminium meningkat 4 persen. Sementara itu, harga emas terkoreksi sekitar 5 persen.

Shanghai Metals Market menilai kekhawatiran pelaku pasar saat ini lebih banyak tertuju pada lemahnya permintaan nikel daripada persoalan ketersediaan bijih.

Aktivitas produksi juga menghadapi sejumlah kendala operasional. Beberapa smelter penghasil NPI di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park dilaporkan mengurangi produksi akibat gangguan pasokan air ketika terjadi kekeringan yang berkaitan dengan fenomena El Niño. Sementara itu, pasokan bijih nikel dari Filipina masih relatif terjaga, meskipun tetap menghadapi potensi gangguan cuaca.

Sebagai negara yang menyumbang sekitar dua pertiga produksi tambang nikel dunia, kebijakan Indonesia memiliki pengaruh besar terhadap keseimbangan pasokan global. Pengurangan produksi dalam negeri berpotensi memengaruhi ketersediaan nikel di pasar internasional.

Selain permintaan, biaya operasional juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Beban energi pada smelter berteknologi rotary kiln-electric furnace (RKEF), serta kebutuhan sulfur dalam proses pengolahan menggunakan teknologi high-pressure acid leach (HPAL), dapat memengaruhi tingkat produksi dan efisiensi industri.

Prospek Pemulihan Harga Masih Dibayangi Ketidakpastian

Di tengah tekanan pasar, peluang pemulihan harga nikel mulai menjadi perhatian pelaku industri dan investor. Harga komoditas ini sempat menyentuh US$14.263 per ton pada akhir 2025, sebelum meningkat sekitar 31 persen dalam kurun waktu kurang lebih lima minggu setelah adanya pemangkasan kuota RKAB 2026.

Pada 7 Oktober 2026, harga nikel berada sekitar 10 persen di atas titik terendah tersebut. Perkembangan ini memunculkan harapan bahwa harga nikel berpeluang mengalami pemulihan, meskipun arah pergerakannya masih bergantung pada sejumlah faktor.

Beberapa faktor penentu di antaranya adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah, perkembangan permintaan global, serta kemampuan produsen menjaga keseimbangan produksi dan pasokan.

Sejumlah emiten yang bergerak di sektor nikel turut menjadi perhatian pasar, antara lain PT Vale Indonesia (INCO), Merdeka Battery Materials (MBMA), Trimegah Bangun Persada (NCKL), dan Aneka Tambang (ANTM).

PT Vale Indonesia dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pergerakan harga nikel di LME karena harga jual produk nickel matte perusahaan mengacu pada patokan tersebut. Perusahaan juga memiliki kewajiban menyetorkan 10 persen laba kepada negara sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di luar kewajiban royalti dan pajak. Selain itu, Vale memiliki rencana pengembangan tambang yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahannya.

Meski demikian, potensi kenaikan harga nikel tidak serta-merta menjamin peningkatan keuntungan maupun harga saham perusahaan terkait. Kinerja emiten tetap dipengaruhi oleh biaya produksi, realisasi kebijakan pemerintah, kondisi permintaan, dan kemampuan pasar menyerap pasokan yang tersedia.

Bagi investor, pembatasan produksi dapat menjadi sentimen positif apabila benar-benar diterapkan dan mampu memperbaiki keseimbangan pasar. Namun, dampaknya akan lebih kuat jika kebijakan tersebut disertai pemulihan permintaan dari industri pengguna nikel.

Ke depan, tantangan industri nikel Indonesia tidak hanya terletak pada peningkatan volume produksi. Kemampuan mengembangkan produk hilir bernilai tambah tinggi, menjaga efisiensi, serta menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan pasar akan menjadi faktor penting dalam mempertahankan daya saing industri nikel nasional.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update