Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang mengajukan enam kelurahan yang berada di tiga kecamatan untuk menjadi lokasi calon Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian atau Kampung Redam.
Pengajuan tersebut dilakukan Wali Kota Padang kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI. Program Kampung Redam merupakan agenda nasional yang peluncurannya dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Program tersebut secara resmi diluncurkan oleh Menteri HAM RI Natalius Pigai dari Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (30/9/2026).
Di Padang, peluncuran diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Raju Minropa melalui sambungan daring dari Gedung Putih, kediaman resmi Wali Kota Padang.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti, jajaran Forkopimda Kota Padang, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa Kampung Redam menjadi salah satu program strategis KemenHAM yang telah masuk dalam Rencana Strategis KemenHAM periode 2025-2029.
Program ini dirancang dengan pendekatan berbasis masyarakat untuk mencegah dan meredam potensi konflik, menjaga kondisi sosial tetap kondusif, serta mendekatkan akses penyelesaian masalah dan keadilan kepada masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.
Pigai menekankan bahwa kehadiran Kampung Redam bertujuan mengurangi berbagai bentuk ketidakadilan dengan memastikan negara hadir hingga ke lingkungan masyarakat paling bawah.
Menurutnya, proses pembentukan Kampung Redam tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan lokasi yang dinilai sesuai, kemudian KemenHAM melakukan verifikasi sebelum penetapan dilakukan melalui keputusan Menteri HAM.
Dengan demikian, pengajuan dari pemerintah daerah belum serta-merta membuat sebuah wilayah berstatus sebagai Kampung Redam. Setiap lokasi tetap harus melewati tahapan verifikasi untuk kemudian ditetapkan dan mendapatkan pembinaan.
Hingga saat ini, terdapat 174 titik yang telah diajukan sebagai calon Kampung Redam dari 81 kabupaten/kota yang tersebar di 28 provinsi. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan menjalani proses verifikasi.
Sementara itu, Sekda Kota Padang Raju Minropa menyebutkan, enam kelurahan telah diajukan sebagai calon lokasi Kampung Redam oleh Wali Kota Padang.
Keenam kelurahan tersebut tersebar di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Koto Tangah.
Raju menjelaskan, sebelum pengusulan dilakukan, pemerintah telah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi bersama para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
Setiap kelurahan juga telah menyiapkan unsur pendukung program dengan mengusulkan pegiat HAM serta membentuk gugus tugas.
“Bapak Wali Kota sudah mengusulkan enam kelurahan kepada Bapak Menteri HAM. Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” ujar Raju.
Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar Dewi Nofyenti menambahkan, enam kelurahan yang diajukan Pemko Padang nantinya diproyeksikan masuk dalam penetapan Kampung Redam di Sumatera Barat.
Setelah penetapan dilakukan, KemenHAM Sumbar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kelurahan untuk merancang langkah lanjutan serta menyusun program kerja yang diperlukan.
Dewi berharap Kota Padang dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan Kampung Redam di Sumatera Barat.
“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” katanya.
Melalui program ini, pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dan pemerintah di tingkat kelurahan semakin kuat dalam mencegah konflik. Selain itu, berbagai persoalan sosial maupun isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia diharapkan dapat ditangani lebih cepat dan lebih dekat dengan masyarakat.(da*)


