Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Penanganan perkara tersebut kini berada di Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri, setelah sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap nakhoda kapal tersebut.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, penyidik belum menyampaikan secara detail alasan hukum yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan kecelakaan hingga tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
Kukuh menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung. Hasil penyidikan secara menyeluruh nantinya akan menjadi dasar untuk menyampaikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“ saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Trunoyudo, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, KM Virgo Transport 8 dilaporkan kehilangan kontak ketika berada di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapal tersebut diketahui bertolak dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026). Dalam perjalanan itu, KM Virgo Transport 8 membawa sebanyak 243 orang.(da*)


