Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam untuk lebih cermat dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari.
Ia mengimbau masyarakat mengutamakan produk yang telah memiliki sertifikat halal, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, maupun barang gunaan lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan Cholil dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Jumat.
Menurut Cholil, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal perlu dilakukan melalui pendekatan dakwah kultural. Salah satu caranya adalah memberikan edukasi kepada konsumen agar menjadikan sertifikasi halal sebagai pertimbangan utama sebelum membeli suatu produk.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan serta pelayanan yang mendorong penerapan aturan Wajib Halal.
Kebijakan Wajib Halal dijadwalkan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem Jaminan Produk Halal yang mengatur sertifikasi produk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Cholil menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan bertujuan membebani atau menghambat pelaku usaha. Sebaliknya, sertifikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga produk yang dipasarkan semakin diminati masyarakat.
Ia menilai, kejelasan status halal dapat memberikan keyakinan kepada konsumen dalam menentukan pilihan produk sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, sebelumnya menegaskan bahwa penerapan kebijakan Wajib Halal, termasuk bagi produk dari luar negeri, tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Menurut Haikal, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal akan dilakukan secara teratur dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penerapannya didukung melalui pembinaan serta pengawasan agar kebijakan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.(da*)


