Notification

×

Iklan

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 13 Oktober 2026 | 04:54 WIB Last Updated 2026-10-12T21:54:00Z

Penampakan moge yang disita KPK terkait kasus dugaan pemerasan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Dalam upaya mengumpulkan bukti tambahan, penyidik menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dua rumah pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diperoleh akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh bupati untuk ditelaah lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Dias.

KPK menduga Anom, melalui Gus Haris, memerintahkan pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp1,98 miliar.

Penyidik menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk mengondisikan atau mengupayakan penyelesaian perkara dugaan korupsi lain yang sedang menjerat Anom. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Atas dugaan perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

KPK masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan dan analisis barang bukti yang telah disita guna memperjelas dugaan keterlibatan para tersangka serta melengkapi berkas penyidikan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update