Notification

×

Iklan

Komnas HAM dan Pemkab Padang Pariaman Cegah Kekerasan Seksual

Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:29 WIB Last Updated 2026-10-14T23:29:00Z

Komnas HAM Soroti Ancaman Kekerasan Seksual di Padang Pariaman

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan penyuluhan hukum terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual, terutama di lingkungan sekolah serta instansi pemerintahan daerah.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan dan kantor pelayanan publik harus menjamin keamanan setiap orang. Menurutnya, perlindungan HAM dan keselamatan individu perlu menjadi perhatian utama dalam menjalankan aktivitas di kedua lingkungan tersebut.

Penyuluhan ini melibatkan ratusan kepala sekolah dan guru dari berbagai wilayah di Kabupaten Padang Pariaman. Para tenaga pendidik dipandang memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan karena berinteraksi secara langsung dengan peserta didik dalam kegiatan sehari-hari.

Tidak hanya diikuti kalangan pendidikan, acara tersebut juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Partisipasi berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarlembaga, menyamakan pemahaman mengenai penanganan kekerasan seksual, serta memperlancar koordinasi apabila ditemukan dugaan kasus di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Melalui sosialisasi UU TPKS, para guru, kepala sekolah, dan aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu menerapkan ketentuan hukum secara tepat. Mereka juga diharapkan lebih tanggap dalam menyikapi laporan atau dugaan kekerasan seksual, sekaligus memastikan setiap proses penanganan dilakukan secara tegas dengan mengutamakan hak dan kepentingan korban.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update