Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun melaporkan persoalan terkait perlindungan sisa kuota internet.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan kanal tersebut sebagai alternatif untuk menyampaikan keluhan mengenai pemanfaatan sisa kuota. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.
Menurut Denny, selain kanal pengaduan yang telah tersedia pada masing-masing operator seluler, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.
“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Jadi, selain melalui kanal pengaduan operator seluler, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” ujarnya.
Kemkomdigi menyatakan akan terus mengawal penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat optimal dari paket internet yang telah mereka bayar.
Denny mengatakan Kemkomdigi akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Pihaknya juga meminta operator telekomunikasi menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan ketentuan dalam putusan MK.
“Implementasinya akan terus kami pantau. Kami juga meminta operator melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan sisa kuota agar sesuai dengan putusan MK,” katanya.
Selain pengawasan, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang masih beroperasi di Indonesia untuk memberikan laporan setiap bulan mengenai langkah yang dilakukan dalam melaksanakan putusan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, Denny menyebut ketiga operator telah melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk memperluas pilihan paket dengan sistem rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungan sisa kuotanya baru sebatas pemberian notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
Denny menegaskan, pemberitahuan kepada pelanggan saja belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan terhadap sisa kuota internet.
Karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler memenuhi kewajibannya dengan menyediakan mekanisme yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.(da*)


