Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pelajar SMK berinisial MIA ditemukan meninggal dunia setelah diduga dibunuh oleh kerabatnya sendiri di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi menangkap tersangka berinisial WYH (24) kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengungkapkan, tersangka yang merupakan saudara ipar korban diduga telah menyiapkan rencana untuk menghabisi korban. WYH sebelumnya meminta MIA menjemputnya di kawasan Sukorejo.
Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi N 2973 TCN.
“WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, diduga membunuh korban dengan tujuan menguasai sepeda motor Honda Beat miliknya,” kata Irawan, Minggu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Seusai menjemput tersangka, korban memboncengkan WYH menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya sampai di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi itu, tersangka turun dari motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.
WYH kemudian mengetahui bahwa jalan yang dilaluinya berakhir buntu. Korban yang menyadari kondisi tersebut pun memutar sepeda motornya untuk kembali.
Ketika jarak korban dengan tersangka sekitar 15 meter, WYH diduga mengambil sebatang kayu yang berada di tepi jalan. Kayu itu kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.
Tersangka disebut kembali melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditutupi daun kering dan dibakar menggunakan korek api gas.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghapus jejak kejahatan. Sementara sepeda motor korban dibawa oleh tersangka dan kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial BU.
“Dari informasi yang kami peroleh, tersangka diketahui sering bermain judi online dan sempat mengalami kekalahan dalam jumlah besar,” ujar Rizky.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan persoalan ekonomi diduga turut mendorong aksi tersebut. WYH disebut membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya telah digadaikan.
Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian digadaikan kepada BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut diduga dipakai tersangka untuk menebus sepeda motornya sendiri.
Polisi dari Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan WYH kurang dari sehari setelah jasad korban ditemukan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, WYH dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Mengingat korban masih berusia anak, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(da*)


