Jakarta, Rakyatterkini.com - Kementerian Koperasi mengajukan usulan agar pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Gagasan ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi desa dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, meskipun pelaksanaannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada Rabu (14/10/2026). Ia menyebutkan bahwa Kemenkeu telah mulai menelaah rencana tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran gaji, kelompok ASN yang akan menjadi sasaran, serta kesiapan koperasi dalam menjalankan tugas tersebut.
Apabila diterapkan dengan perencanaan yang matang, skema ini berpotensi memperluas fungsi Kopdes Merah Putih, tidak hanya sebagai wadah kegiatan usaha masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari layanan keuangan di tingkat desa. Keterlibatan dalam penyaluran gaji ASN juga dapat membuka kesempatan bagi koperasi untuk mengembangkan berbagai jenis usaha dan layanan ekonomi.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan sebelum usulan tersebut dapat direalisasikan. Aspek yang perlu diperhatikan mencakup landasan hukum, tata kelola administrasi penggajian, keamanan transaksi, serta sistem pengawasan terhadap perputaran dana.
Selain itu, kemampuan setiap koperasi dalam menyediakan infrastruktur dan menjalankan tata kelola yang baik juga menjadi perhatian penting. Hal ini diperlukan agar proses pembayaran gaji dapat berlangsung secara tepat waktu, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, hasil kajian Kementerian Keuangan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan usulan tersebut. Sampai sekarang, rencana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih sebatas usulan dan belum dipastikan akan diberlakukan sebagai kebijakan pemerintah.
Informasi ini merujuk pada pemberitaan Kontan yang mengutip pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.(da*)


