Notification

×

Iklan

Kejati Sumbar Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Payakumbuh

Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:44 WIB Last Updated 2026-10-13T13:44:00Z

Terpidana saat diamankan Tim Intel Kejati Sumbar 

Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan berinisial EP (39), yang dikenal dengan panggilan Eka, diamankan di kediamannya pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB. Ia merupakan warga Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim intelijen dari Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh.

Menurutnya, terpidana yang diamankan bernama Eka Putra Dt. Labiah. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti statusnya sebagai buronan yang harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Eka terbukti terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021.

Saldi menyampaikan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pimpinan Kejati Sumbar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap para buronan. Upaya tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan kerja sama ant bidang maupun satuan kerja di lingkungan Kejaksaan.

Kejaksaan menekankan bahwa penetapan status DPO tidak menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Setiap terpidana tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Selain itu, Kejati Sumbar memberikan apresiasi kepada jajaran intelijen yang telah bersinergi sehingga proses pengamanan terpidana dapat terlaksana dengan baik.

Setelah diamankan, Eka selanjutnya akan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kejati Sumbar turut mengajak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan buronan lainnya agar segera menyampaikannya melalui saluran resmi Kejaksaan. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mendukung penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update