Jakarta, Rakyatterkini.com – Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia memunculkan desakan agar pemerintah mengevaluasi kembali status penanganan bencana tersebut. Anggota DPR RI, Rizki Faisal, meminta pemerintah mengkaji kemungkinan penetapan karhutla sebagai bencana nasional mengingat dampaknya yang semakin dirasakan masyarakat.
Rizki berpandangan, persoalan karhutla tidak lagi sebatas kerusakan hutan dan lingkungan. Kabut asap yang ditimbulkan turut mengancam kesehatan warga, mengganggu kegiatan belajar, serta berpotensi menekan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Besarnya dampak kebakaran tersebut tercermin dari data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026. Sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan terjadi di 63 kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi terdampak karhutla.
Ancaman terhadap lingkungan juga terlihat dari hasil pemantauan Auriga Nusantara. Lembaga tersebut memperkirakan total area yang terbakar selama Januari hingga Agustus 2026 telah melampaui 637 ribu hektare.
Menurut Rizki, angka-angka tersebut perlu dijadikan dasar untuk menilai kembali sejauh mana upaya pengendalian karhutla selama ini berjalan efektif. Ia menilai, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian sosial, gangguan kesehatan, dan kerusakan ekosistem.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menekankan pentingnya menyesuaikan pengerahan sumber daya dengan kebutuhan nyata di lapangan. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait dinilai perlu diperkuat agar penanganan tidak terhambat oleh pembagian tugas yang berjalan secara terpisah.
Rizki mengingatkan bahwa meluasnya dampak kebakaran membutuhkan respons yang cepat dan terkoordinasi. Perlindungan bagi warga, menurutnya, harus menjadi bagian utama dari setiap langkah penanggulangan.
“Jangan sampai penanganan berjalan sendiri-sendiri ketika dampaknya sudah meluas. Kita membutuhkan koordinasi yang kuat, respons cepat, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.
Terkait usulan status bencana nasional, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa keputusan tetap harus mengacu pada kriteria dan prosedur yang berlaku. Kajian itu diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan skala bencana sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas.
Ia menambahkan, upaya penanggulangan harus mencakup sejumlah aspek sekaligus. Selain mempercepat pemadaman titik api, pemerintah perlu menyediakan layanan kesehatan bagi warga yang terpapar asap, menjamin ketersediaan kebutuhan pokok, serta membantu masyarakat memulihkan kegiatan sosial dan perekonomian mereka.
“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang dibutuhkan, sembari mempercepat pemadaman serta mencegah kebakaran meluas,” ujarnya.
Rizki turut mengingatkan bahwa asap karhutla berpotensi menyebar hingga ke negara lain. Karena itu, menurutnya, peluang kerja sama internasional dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengendalian kebakaran maupun mengatasi dampak pencemaran asap yang melintasi wilayah perbatasan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus diukur tidak hanya dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari upaya melindungi masyarakat, menjaga habitat satwa, dan memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.
Pemerintah Sebut Penanganan Masih Bisa Dilakukan
Di sisi lain, pemerintah hingga kini belum menetapkan karhutla di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa kapasitas negara saat ini masih dinilai memadai untuk menangani kebakaran tersebut tanpa menetapkan status bencana nasional.
Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah masih mampu melanjutkan penanganan dengan sumber daya yang tersedia.
"Masalah penerapan bencana nasional sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup," kata Dudung.
Dudung juga mengungkapkan adanya tawaran bantuan dari sejumlah negara untuk mendukung penanggulangan karhutla. Malaysia, misalnya, menawarkan bantuan berupa tiga unit helikopter beserta 52 personel.
Namun, ia menjelaskan bahwa penanganan kebakaran di lapangan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah personel atau ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Berbagai persoalan teknis juga memengaruhi kelancaran operasi, salah satunya distribusi bahan bakar minyak (BBM).
"Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, masalah distribusi BBM dan sebagainya itu tidak serta-merta hanya alutsista kemudian personel yang diberikan bantuan tapi untuk sementara kita masih sanggup," tutur Dudung.
Perbedaan pandangan tersebut menempatkan evaluasi penanganan karhutla sebagai hal penting, terutama dalam menentukan kebutuhan sumber daya, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas di tengah meluasnya dampak kebakaran.(da*)


