Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah antisipasi menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Rabu (14/10/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di Kota Padang. Penerapan pembelajaran dari rumah tersebut menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi risiko paparan polusi udara, terutama bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Ketentuan mengenai pelaksanaan PJJ tercantum dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Dalam surat edaran itu, terdapat aturan khusus untuk Rabu (14/10/2026) sebagai hari pertama penerapan kebijakan. Pada pagi hari, peserta didik masih mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah dengan diwajibkan memakai masker. Seluruh aktivitas di sekolah kemudian harus diakhiri dan siswa dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing hingga Sabtu (17/10/2026).
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi udara yang tidak sehat. Menurutnya, kesehatan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah penanganan tersebut.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” kata Yopi.
Meski proses belajar siswa dialihkan ke rumah, kegiatan administrasi dan operasional sekolah tetap berlangsung seperti biasa. Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai rencana.
Metode pembelajaran daring disesuaikan dengan fasilitas dan kebijakan masing-masing sekolah. Tenaga pendidik dapat memanfaatkan platform digital maupun sarana komunikasi lainnya agar materi pelajaran tetap tersampaikan kepada siswa.
Disdikbud juga meminta guru mengatur pemberian materi dan tugas secara wajar agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi peserta didik selama belajar dari rumah. Sementara itu, penilaian kehadiran siswa didasarkan pada keaktifan mereka dalam mengikuti kegiatan pembelajaran daring.
Selain dukungan dari sekolah, keterlibatan orang tua dan wali murid dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Keluarga diharapkan turut mengawasi kegiatan belajar anak sekaligus menjaga kesehatan mereka selama kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara.
Yopi mengimbau orang tua agar memastikan anak-anak tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus keluar rumah, anak-anak maupun anggota keluarga lainnya dianjurkan menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” tutup Yopi.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan proses pendidikan sekaligus meminimalkan risiko kesehatan bagi siswa dan tenaga pendidik selama kondisi kabut asap di Kota Padang belum membaik.(da*)


