Notification

×

Iklan

Filep Wamafma Soroti Empat Poin Penting RUU Sisdiknas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 03:22 WIB Last Updated 2026-10-12T20:22:00Z

Ketua Komite III DPD RI,   Filep Wamafma.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang berorientasi pada pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran, kepastian anggaran, serta jaminan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

RUU Sisdiknas saat ini tengah menjalani tahapan legislasi di DPR RI. Pada 8 Juli 2026, Komisi X DPR RI menyepakati agar rancangan tersebut diteruskan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menjalani proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahapan ini dinilai penting guna memastikan setiap ketentuan saling selaras dan sesuai dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional.

Filep menilai, reformasi pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyatuan maupun penyesuaian peraturan. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi siswa, guru, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penguatan program wajib belajar 13 tahun, yang meliputi satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Kebijakan tersebut telah menjadi bagian dari prioritas pembangunan pendidikan nasional periode 2025–2029.

Namun, Filep mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan fasilitas dan dukungan yang memadai.

“Pelaksanaan wajib belajar 13 tahun harus didukung ketersediaan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), tenaga pendidik, sarana pembelajaran, serta bantuan biaya bagi keluarga kurang mampu. Jika seluruh kebutuhan itu belum terpenuhi, perluasan kewajiban belajar belum tentu menjamin akses pendidikan yang merata,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Senin (12/10/2026).

Senator asal Papua Barat tersebut kemudian menguraikan empat aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Pertama, kepastian pendanaan pendidikan. Menurut Filep, regulasi tersebut harus mengatur secara tegas pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, keberlanjutan anggaran perlu dijamin agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Ia menambahkan, skema pendanaan juga harus mempertimbangkan kondisi geografis, besarnya biaya pelayanan pendidikan, serta kemampuan keuangan setiap daerah. Dengan demikian, kebijakan anggaran dapat diterapkan secara realistis dan menjawab kebutuhan penyelenggara pendidikan di lapangan.

Kedua, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan. Filep menegaskan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya harus mendapatkan peluang pendidikan yang setara.

Untuk mewujudkan hal tersebut, program bantuan dan kebijakan afirmasi perlu ditopang oleh data yang akurat. Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme perbaikan data dan pengawasan agar bantuan pendidikan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

Ketiga, peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan. Filep berpandangan bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan, standar pelayanan minimum, evaluasi kualitas pendidikan, serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

Proses harmonisasi peraturan juga diharapkan mampu menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Selain itu, penyederhanaan administrasi diperlukan agar tenaga pendidik dan satuan pendidikan dapat lebih fokus pada kegiatan pembelajaran dibandingkan pekerjaan administratif yang kurang mendukung peningkatan mutu.

Keempat, kesinambungan pendidikan dari usia dini hingga perguruan tinggi. Menurutnya, sistem pendidikan nasional perlu dirancang agar setiap jenjang pendidikan saling terhubung dan memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.

Dukungan berupa beasiswa maupun bantuan pendidikan harus terus diperkuat dengan mekanisme penyaluran yang tepat sasaran. Langkah tersebut penting untuk mencegah peserta didik terhambat melanjutkan sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

Selain empat aspek tersebut, Filep menyoroti pentingnya integrasi data pendidikan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat dan mutakhir dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kesenjangan layanan pendidikan sekaligus menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Ia juga mengingatkan agar perubahan kondisi ekonomi keluarga tidak secara otomatis menyebabkan peserta didik kehilangan bantuan pendidikan. Setiap perubahan status perlu melalui proses verifikasi yang memadai, disertai mekanisme pengaduan yang jelas dan dapat diakses masyarakat.

Dari sudut pandang daerah, Filep menyatakan bahwa keberhasilan sistem pendidikan nasional harus dinilai berdasarkan kemampuan pemerintah menyediakan layanan yang adil dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, jumlah tenaga pendidik, akses konektivitas, maupun kemampuan fiskal membutuhkan dukungan afirmasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Kebijakan nasional, menurutnya, tidak dapat diterapkan dengan mengabaikan perbedaan kebutuhan antardaerah.

“RUU Sisdiknas harus mampu menjamin agar hak masyarakat atas pendidikan benar-benar terlaksana. Program wajib belajar 13 tahun memerlukan dukungan anggaran, guru, fasilitas, serta bantuan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Jangan sampai target pendidikan diperluas, tetapi kesiapan layanan dan kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya justru terabaikan,” tegas Filep.

Sebagai tindak lanjut, Komite III DPD RI berkomitmen mengawal pembahasan RUU Sisdiknas melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah.

Pengawalan tersebut terutama akan diarahkan pada kepastian pembiayaan, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, perlindungan kelompok rentan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update