Jakarta, Rakyatterkini.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menetapkan 10 nama calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam proses pemilihan dua anggota untuk periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menjelaskan, pertimbangan terhadap calon Anggota BPK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD dalam proses pemilihan anggota lembaga pemeriksa keuangan negara.
Ia merujuk pada Pasal 23F Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Mekanisme tersebut juga diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait MPR, DPR, DPD dan DPRD, BPK, serta tata tertib DPD RI.
“Pertimbangan DPD RI merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi daerah dalam proses pemilihan Anggota BPK. Hasil pertimbangan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi DPR RI dalam menentukan Anggota BPK periode 2026–2031,” ujar Tamsil dalam sidang yang turut dipimpin Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai.
Menurut Tamsil, keberadaan Anggota BPK memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia berharap calon yang nantinya terpilih mempunyai kemampuan dan karakter yang sesuai dengan tugas berat BPK, termasuk integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi.
“DPD RI memandang perlu agar Anggota BPK RI terpilih mempunyai integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi. Mereka juga harus mampu melaksanakan pemeriksaan secara objektif serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara,” katanya.
Tamsil menambahkan, keberhasilan pemeriksaan BPK tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan juga harus menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong perbaikan tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, manfaat dari proses pemeriksaan diharapkan dapat dirasakan masyarakat sekaligus mendukung kepentingan daerah.
“Pertimbangan DPD RI diharapkan ikut mendorong terpilihnya Anggota BPK RI yang amanah dan profesional serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar Tamsil.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi memaparkan tahapan seleksi yang telah dilakukan. Menurutnya, DPD RI sebelumnya menerima 23 nama calon Anggota BPK dari DPR RI untuk menjalani proses seleksi.
Para calon tersebut kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan Komite IV DPD RI pada 26–27 September 2026.
Dalam melakukan penilaian, Komite IV menggunakan lima aspek sebagai dasar pertimbangan. Kelima aspek itu meliputi penguasaan terhadap tugas dan fungsi BPK, pemahaman mengenai hubungan serta sinergi BPK dengan DPD, integritas dan komitmen, visi dan misi, serta pengalaman dan kemampuan kepemimpinan.
“Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komite IV menetapkan 10 calon yang direkomendasikan untuk mengisi dua posisi Anggota BPK RI periode 2026–2031,” kata Ahmad Nawardi.
Adapun 10 nama yang ditetapkan berdasarkan urutan peringkat adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.(da*)


