Notification

×

Iklan

DPD RI Gandeng BRIN dan ICMI Perkuat Legislasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:24 WIB Last Updated 2026-10-08T18:24:00Z

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperkuat fondasi akademik

Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk memperkuat landasan ilmiah dalam penyusunan legislasi dan kebijakan publik.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini diharapkan membuat berbagai produk legislasi dan kebijakan DPD RI semakin mengandalkan hasil penelitian, perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

MoU ditandatangani Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal mewakili pimpinan lembaga bersama Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI Arif Satria. Penandatanganan berlangsung dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Prosesi tersebut turut disaksikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin serta Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa penguatan penelitian menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Menurutnya, setiap langkah kelembagaan harus memiliki kajian yang memadai sehingga mampu menjawab berbagai kebutuhan dan persoalan di daerah.

Ia menyebut kerja sama dengan BRIN dan ICMI menjadi salah satu langkah untuk membangun DPD RI sebagai parlemen modern yang memiliki kekuatan akademik sekaligus mampu merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas. Nota Kesepahaman ini harus menjadi energi baru bagi DPD RI sebagai Parlemen Modern, yang setiap keputusannya berbasis pada riset, data, dan kajian akademik yang kuat,” ujar Sultan.

Dalam keterangannya kepada wartawan seusai agenda penandatanganan, Sultan menjelaskan bahwa DPD RI membutuhkan dukungan para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Keterlibatan mereka dinilai penting agar setiap kebijakan maupun produk legislasi yang dihasilkan mempunyai dasar ilmiah yang kokoh.

BRIN dinilai memiliki kapasitas dalam bidang penelitian dan inovasi, sementara ICMI memiliki jaringan intelektual yang dapat mendukung penguatan kajian strategis di lingkungan DPD RI.

Sultan menekankan bahwa kualitas riset, inovasi, dan data menjadi unsur penting dalam menghasilkan keputusan kelembagaan yang kuat serta dapat diterima masyarakat.

Salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam kolaborasi tersebut adalah perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Sultan menilai kemajuan teknologi tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari sehingga Indonesia perlu memiliki kerangka regulasi untuk mengantisipasi berbagai dampaknya.

Karena itu, DPD RI bersama BRIN memiliki kesepahaman untuk mendorong penyusunan regulasi terkait AI. Selain teknologi kecerdasan artifisial, persoalan perubahan iklim juga menjadi isu yang dinilai penting untuk dikaji. DPD RI selama ini turut mendorong pembentukan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim.

“AI sesuatu yang tidak bisa dicegah. Yang bisa kita lakukan adalah bagaimana memastikan dari sisi Indonesia, dari sisi nasional kita, harus ada regulasi yang mengatur itu. Oleh karena itu, kita harus melangkah sebelum itu terjadi. Maka kita sepakati kita akan mendorong RUU AI,” kata Sultan.

Menurut Sultan, kerja sama antara DPD RI, BRIN, dan ICMI juga berpotensi mencakup pembahasan mengenai kondisi demokrasi serta persoalan mahalnya biaya politik di Indonesia. Berbagai isu tersebut membutuhkan penelitian dan data yang kuat sehingga kebijakan yang diambil tidak sekadar bersifat reaktif, tetapi memiliki pijakan akademis.

Sementara itu, Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI Arif Satria mengatakan kolaborasi antara lembaga legislatif, institusi penelitian, dan kalangan intelektual diperlukan untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang berbasis bukti atau evidence-based policy.

Menurut Arif, kerja sama tersebut akan mempertemukan keahlian dan hasil penelitian dengan kebutuhan lembaga perwakilan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, produk legislasi maupun kebijakan yang dihasilkan diharapkan semakin relevan dengan kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat luas.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap produk legislasi dan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia,” tutur Arif.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update