Notification

×

Iklan

DPD RI Dorong Revisi UU Guru dan Dosen

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29 WIB Last Updated 2026-10-15T03:29:00Z

DPD RI Himpun Masukan Revisi UU Pendidikan

Jakarta, Rakyatterkini.com — Setelah diberlakukan selama 21 tahun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Ketidakjelasan status kepegawaian, kesejahteraan yang belum memadai, hingga lemahnya perlindungan hukum menjadi beberapa isu utama yang dihadapi tenaga pendidik di Indonesia.

Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam kegiatan pengumpulan masukan yang digelar Komite III DPD RI di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan kajian akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Guru dan Dosen.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyampaikan bahwa guru dan dosen merupakan bagian penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan bangsa. Karena itu, pembaruan undang-undang harus disusun dengan mempertimbangkan persoalan yang benar-benar terjadi di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, aspek kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, dan perlindungan terhadap profesi pendidik perlu mendapatkan perhatian serius dalam proses penyusunan regulasi. Setiap ketentuan yang dirumuskan juga harus didukung oleh data dan fakta agar mampu menjawab kebutuhan guru serta dosen.

Forum tersebut melibatkan pimpinan dan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), perwakilan pemerintah daerah, instansi pendidikan, organisasi profesi, serikat pekerja, asosiasi penyelenggara pendidikan swasta, guru, mahasiswa calon guru, hingga pemerhati pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Nurtanio Agus Purwanto, berharap perubahan undang-undang tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban tenaga pendidik, kewenangan dalam menjalankan profesi, serta penghargaan atas profesionalitas mereka. Penyusunan aturan juga perlu memperhatikan kesiapan pelaksanaan dan tanggung jawab dalam menjaga mutu pendidikan.

Ia menegaskan, profesionalitas guru dan dosen tidak semestinya hanya diukur melalui pemenuhan kualifikasi akademik, sertifikasi, kompetensi, maupun kewajiban administratif. Para pendidik juga perlu memperoleh hak yang sepadan, seperti penghasilan layak, jaminan perlindungan hukum, kesempatan mengembangkan karier, serta lingkungan kerja yang menunjang pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, menyoroti berbagai dilema yang dihadapi guru ketika menjalankan tanggung jawabnya. Ia menilai, perlindungan terhadap peserta didik harus berjalan beriringan dengan mekanisme pemeriksaan yang adil dan prosedur yang jelas bagi guru.

Selain perlindungan profesi, Didik juga menekankan pentingnya pengaturan yang lebih terarah mengenai perencanaan kebutuhan tenaga pendidik, peningkatan kompetensi, dan kepastian pengembangan karier. Menurutnya, revisi undang-undang diperlukan agar ketentuan yang berlaku mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan sekaligus menjawab persoalan di lapangan.

Dari perspektif ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Kampus DIY meminta agar aturan mengenai hubungan kerja guru dan dosen dirumuskan secara lebih terperinci. Sejumlah aspek yang dinilai perlu diatur meliputi standar penghasilan, perjanjian kerja, status dosen tetap maupun tidak tetap, serta hak untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan perundingan bersama.

Perwakilan serikat dari Universitas Gadjah Mada, Ayodya Anggara, menyampaikan bahwa kejelasan hubungan kerja menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik. Pengaturan mengenai standar upah yang layak dan pemenuhan hak-hak normatif dinilai perlu dibuat lebih konkret agar dapat diterapkan secara efektif, bukan sekadar menjadi ketentuan umum.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Serikat Pekerja Kampus DIY, Dewi Handayani Harahap. Ia menilai, kualitas pendidikan berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kondisi kerja orang-orang yang menjalankannya, termasuk tenaga pendidik dan pekerja di lingkungan kampus.

Menurut Dewi, pengakuan terhadap profesionalitas harus disertai pemenuhan hak yang jelas, standar penghasilan yang memadai, jaminan sosial, serta pembagian beban kerja yang proporsional. Kondisi kerja yang layak dinilai menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya sistem pendidikan yang berkualitas.

Seluruh pandangan yang dihimpun dalam kegiatan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komite III DPD RI dalam memperdalam kajian dan menyusun substansi perubahan UU Guru dan Dosen.

Melalui pelibatan berbagai unsur pendidikan dan ketenagakerjaan, revisi undang-undang ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berlandaskan kondisi nyata, memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update