Notification

×

Iklan

DPD Dorong Penguatan BPK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:29 WIB Last Updated 2026-10-06T02:29:00Z

Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri), Dwi Ajeng Sekar Respaty.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), Dwi Ajeng Sekar Respaty, menilai penguatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi hal penting seiring semakin rumitnya persoalan dalam pengelolaan maupun pemeriksaan keuangan negara.

Pandangan tersebut disampaikan Dwi Ajeng ketika Komite IV DPD RI melakukan pendalaman terhadap visi, gagasan, dan kompetensi para calon Anggota BPK RI. Proses pendalaman berlangsung selama dua hari di Jakarta, 26–27 September 2026.

Dwi Ajeng mengatakan, peningkatan kualitas BPK tidak semata-mata bergantung pada kemampuan teknis dalam melakukan pemeriksaan. Lebih dari itu, BPK juga harus mampu memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dapat mendorong pembenahan tata kelola keuangan pemerintah pusat maupun daerah secara berkesinambungan.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya kemampuan teknis pemeriksaan, tetapi juga sejauh mana hasil pemeriksaan BPK mampu memberikan dampak nyata terhadap pembenahan tata kelola keuangan negara dan daerah,” ujarnya.

Menurut dia, perkembangan dan kompleksitas pengelolaan keuangan negara menuntut keberadaan lembaga pemeriksa yang semakin profesional, kredibel, dan memiliki kapasitas memadai. Fungsi pemeriksaan juga harus terus dijaga agar tetap berkualitas serta relevan dalam menjawab berbagai persoalan pengelolaan keuangan negara.

Atas dasar itu, pendalaman terhadap kemampuan dan pemikiran para calon Anggota BPK dinilai penting untuk memastikan jajaran pimpinan BPK mendatang memiliki kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan.

Selain kompetensi, Dwi Ajeng turut menekankan aspek integritas dan independensi. Kedua prinsip tersebut, menurutnya, merupakan landasan utama yang harus dimiliki BPK dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“BPK yang kuat harus ditopang oleh kepemimpinan yang memiliki integritas dan independensi. Keduanya merupakan dasar agar pemeriksaan keuangan negara berlangsung kredibel sekaligus mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pendalaman calon Anggota BPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPD RI. Melalui proses tersebut, Komite IV berupaya menilai secara komprehensif kemampuan, gagasan, dan kesungguhan para calon dalam memperkuat fungsi pemeriksaan serta meningkatkan tata kelola keuangan negara.

Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan, Komite IV DPD RI menetapkan 10 nama calon untuk mengisi dua posisi Anggota BPK RI periode 2026–2031. Nama-nama tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada DPR RI.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update